Aktivis Kabupaten Tanjab Barat Desak Transparansi Informasi Pengelolaan Dana Kelurahan Tungkal III

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

Kuala Tungkal, RBO – Aktivis Kabupaten Tanjab Barat – Kuala Tungkal mendesak pemerintah menyampaikan informasi mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan secara transparan agar seluruh elemen masyarakat memahaminya.

“Kami sebagai kontrol Sosial Pemerintah belum memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan dana kelurahan. Oleh karena itu, kami meminta dewan untuk memfasilitasi pertemuan dengan eksekutif guna menjelaskan pengelolaan dana kelurahan,” kata Yusuf Hasibuan Selaku Ketua Aktivis Kabupaten Tanjab Barat

Kalau memperoleh informasi yang lengkap, mengatakan di tiap kelurahan bisa saling menyelaraskan kegiatan atau program yang akan dilakukan sehingga tidak saling tumpang tindih.

Tahun ini setiap kelurahan di Kabupaten Tanjab Barat akan memperoleh dana kelurahan sebesar Kurang lebih Rp 300 jutaan yang bisa digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat.

Mengenai perubahan mekanisme penganggaran dana APBD untuk wilayah, mulai dari stimulan RT, dari berbentuk hibah menjadi anggaran belanja langsung yang dimasukkan dalam anggaran di kelurahan, Rusdi mengatakan tidak mempermasalahkan aturan tersebut.

Berdasarkan aturan yang akan diberlakukan mulai 2025 tersebut, kuasa pengguna anggaran akan berada di tangan Lurah . “Tidak masalah. Yang penting saling koordinasi dan komunikasi saja,” katanya.

“Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah mengeluarkan surat edaran sebagai dampak dari perubahan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengenai pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan 2019,” katanya.

Aturan terbaru, Yusuf Hasibuan mengatakan, sudah mencantumkan keterlibatan LPMK dalam perencanaan penggunaan anggaran. “Oleh karena itu, Yusuf meminta agar ada regulasi yang kuat terkait dana kelurahan ini,” katanya.

Sedangkan mengenai perubahan mekanisme penganggaran sejumlah dana stimulan wilayah dari sebelumnya hibah menjadi belanja langsung di kelurahan, Rusdi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat perlu memberikan informasi yang jelas ke masyarakat

Sebelumnya, Ketua LSM Petisi Udin Codet, mengatakan pemerintah tidak menghilangkan stimulan untuk wilayah tetapi mengubah mekanisme anggaran menjadi belanja langsung.

Perubahan tersebut ditujukan untuk memenuhi ketentuan peraturan dari pusat yaitu memberikan alokasi lima persen dari pendapatan daerah untuk kelurahan, setelah dikurangi dana alokasi khusus ditambah dana alokasi umum tambahan. Saat ini, alokasi untuk kelurahan baru mencapai sekitar tiga persen,” pungkasnya. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *