Ahli Waris Ketua RT dan Guru Ngaji di Sumedang dapat Santunan Jamsostek

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyerahkan santunan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kepada ahli waris Ketua RT di Cipameungpeuk bernama Yeye Winarya dan Guru Ngaji di Desa Citengah atas nama Mimih.

Santunan diberikan dalam kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Cipameungpeuk dalam rangka Pembinaan RT RW di Kantor Kelurahan Cipameungpeuk, Rabu (23/3/2022).

Santunan yang diterima oleh keluarga almarhum Alm. Yeye Winarya sebesar Rp.108 juta lebih dan keluarga Almh. Mimih sebesar Rp. 42 juta.

Bupati Dony mengatakan, pemrosesan penyerahan hak warga yang ikut BPJS Ketenagakerjaan berjalan mudah dan cepat sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kepada keluarga yang terkena musibah.

“Kami punya program memberikan asuransi tenaga kerja kepada guru ngaji. Ada juga yang mandiri asuransi ketenagakerjaan untuk RT RW. Inilah arti pentingnya para pekerja ikut asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Bupati, Pemda sudah mulai mengalokasikan untuk guru honorer dan guru ngaji.

“Bahkan di akhir tahun 2022 ini, kami akan memberikan asuransi tenaga kerja untuk Ketua RT dan RW sehingga bisa terlindungi jiwanya,” ujarnya.

Bupati menyebutkan, hal itu sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk menjamin kehidupan warganya.

“Itu komitmen kami, sehingga negara betul-betul hadir dalam sistim jaminan sosial nasional, memberikan jaminan kehidupan kepada warganya. Pemda Sumedang hadir karena ini kewajiban bersama,” tuturnya.

Lurah Cipameungpeuk Yayat Sukarya menyampaikan” para Ketua RT dan RW di wilayahnya dari bulan Oktober 2021 sampai sekarang sudah masuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap bulan dari insentif para ketua RT dan RW disisihkan sebesar Rp. 10.000. Sehingga apabila ada yang meninggal atau kecelakaan itu ditanggung BPJS,” ujarnya.

Yayat mengatakan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal Dunia dalam tugas dan sakit biasa  nominalnya berbeda. Menurutnya, RT RW ini payung hukumnya sudah jelas sehingga tidak ada surat tugas.

“Itu sudah spontanitas, karena dalam Peraturan Bupati 16 Nomor 2021 apabila ada kejadian di siang malam hari ketua RT harus siap siaga,” katanya. (Riks)

Related posts

Leave a Comment