Ahli Pers dari Dewan Pers: UKW Bukan Syarat Mutlak jadi Wartawan di Indonesia

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Jakarta, ,RBO – Wartawan itu sebenarnya tidak wajib untuk mengikuti hingga lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal tegas tersebut, dikatakan Kamsul Hasan, Ahli Pers dari Dewan Pers Nasional, pada Jumat (20/01/2023).

Dalam satu acara diskusi bersama, pengurus Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP-SWI) dalam acara Ngopi Bareng SWI.

Penegasannya tersebut dikemukakan, sebagai satu jawaban atas makin maraknya kesalahpahaman publik tentang UKW. Yang semakin berkembang simpangsiur di kalangan wartawan serta di lingkup multi lembaga atau pun Instansi Pemerintahan.

Yang faktanya seringkali ditemukan di sejumlah leading sektor pemerintahan, di berbagai wilayah ditanah air Kita. Baik ditingkat PemPus, PemProv, hingga ke wilayah Kabupaten/Kota, seolah ber lomba lomba, terbitkan satu peraturan.

Yang menyatakan bahwa Lembaga Pemerintahannya, hanya mau menjalin sebuah kerjasama, dengan jurnalist atau wartawan yang sudah mengikuti juga lulus di UKW. Serta harus dari media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers Nasional.

“Uji Kompetensi Wartawan atau UKW bukan syarat mutlak bagi seorang warga negara guna menjadi seorang wartawan di negeri ini. Sebab UKW itu bukanlah perintah atau suatu amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” tegas Kamsul Hasan.

Dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pers, di Dewan Pers dan Kabid Kompetensi Wartawan di organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat itu.

Di dalam kaitan tersebut, UKW juga mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No.4 tahun 2017, yakni tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Yang mana hingga saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapatkan suatu lisensi dari Dewan Pers, untuk bisa melaksanakan giat UKW, di berbagai wilayah Indonesia.

Itu pun, tidak semuanya aktif dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers sendiri, jumlah media massa di Indonesia, saat ini sudah mencapai 47 ribu media lebih, yang mana 43 ribu di antaranya adalah media online.

“Kalkulasinya, jika dirata – ratakan dalam setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 235 ribu orang,” kata Kamsul.

Realitanya kini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia, yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 personil saja. Artinya, belum sampai diangka 10 persen dari total jumlah wartawan Indonesia, yang dinyatakan telah lulus UKW itu.

“Dengan kata lainnya, jelas masih sangat banyak wartawan yang belum ikuti dan belum lulus UKW. Yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya di Indonesia.
“Sekali lagi Saya sampaikan ya, UKW itu bukanlah syarat mutlak bagi seseorang buat mampu menjadi wartawan, khususnya di Indonesia ini,” tambah Kamsul Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Kamsul melontarkan sebuah pertanyaan kepada peserta diskusi itu, “apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistiknya ?”Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang pernah dua periode menjadi Ketua PWI Jaya itu, (di 2004-2009 dan 2009-2014), menjawab sendiri pertanyaannya tadi.

Menurut Kamsul, lulus dari UKW bukan jaminan. Masih banyak kok wartawan yang dinyatakan lulus UKW, tapi di kualitas produk jurnalistik mereka masih rendah.

“Lalu sebaliknya, begitu banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik nya benar dan berkualitas,” ungkapnya.

Kamsul Hasan pun menduga, adanya kebijakan sejumlah lembaga di dalam pemerintahan saat ini, yang menolak kerjasama dengan para wartawan, yang belum UKW itu semata-mata cuma karena mereka ingin adanya batasan, yakni batas jumlah wartawan yang turut terlibat dalam kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para Pimpinan di Lembaga Pemerintahan yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan perihal adanya wartawan UKW non UKW,” tambah pria Sebagai jebolan Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, juga Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta ini.

Diskusi tentang professi Jurnalis, bersama Kamsul Hasan tersebut merupakan bagian, dari agenda Dewan Pimpinan Pusat Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPP-SWI), dalam konteks hak pengembangan wawasan anggota SWI, juga bagi jurnalis Indonesia pada umumnya. Demikian yang di sampaikan Kamsul Hasan.

“Diskusi seperti ini akan dilakukan pihak SWI secara rutin, dengan mengundang tokoh-tokoh Pers ke Kantor DPP-SWI. Bersama itu pula, SWI harus terus berproses, agar di dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers,” demikian imbuh Herry Budiman, SekJen DPP-SWI, turut menambahkan.

Dirinya lebih lanjut turut menjelaskan, bahwa Kantor Sekretariat lembaganya ber alamat, di Jalan Indramayu No. 17 Menteng-Jakarta Pusat. Lokasi yang strategis serta representatif, sebagai tempat diskusi Insan Pers.

“Untuk lebih meningkatkan kompetensi para wartawan, khususnya yang kini sudah bergabung dengan SWI, dan semua wartawan Indonesia pada umumnya,” tandasnya. (Asep Didi/Tim Korwil Bogor Raya)

Sumber : Sekjen DPP-SWI

Related posts

Leave a Comment