ADD Tapanuli Utara Tahun 2024 Belum Cair Sampai Januari 2025 Ada apa???
TARUTUNG, RBO – Gaji perangkat Desa se Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2024 hingga saat ini belum juga dibayarkan. Hal ini sebagai akibat dari Alokasi Dana Desa (ADD) Desa tahun 2024 belum dicairkan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tapanuli Utara, yang dikonfirmasi melalu telepon selulernya Selasa 14 Januari 2025 siang membenarkan, jika ADD Tapanuli Utara belum cair, dan hingga saat ini para Perangkat Desa belum menerima gaji sejak Juni 2024.
“ADD sebagai sumber pembayaran penghasilan tetap perangkat Desa hingga saat ini belum dicairkan. “Itu menjadi ranahnya BPKAD,” kata salah seorang anggota Perangkat Desa.
Bahkan menurut pengakuan aparat salah desa yg berada di kec. Siatas Barita, ketika ada bencana tanggal 28 Desember 2024 di Kecamatan Siatas Barita, Pemkab Taput tidak ada memberikan bantuan terhadap penanggulangan bencana yang terjadi di Desa Siatas Barita, sehingga dengan sendirinya Kepala Desa mengambil tindakan secara langsung karena dia berprinsip bahwa hal itu merupakan tanggung jawabnya sebagai kepala Desa.
Ketika awak media mengkonfirmasi ke salah satu Kabid PMD kabupaten Tapanuli Utara melalui WhatsApp nya dia membenarkan bahwasannya ADD Taput belum bisa cair, dan dia pun berdalil bahwa terkait hal itu bukan wewenang dia untuk menjawab.
Perangkat desa juga mengaku pada pencairan tahap kedua tahun 2023 lalu juga terlambat pencairannya di Desa Siatas Barita yang taggal pencairannya tanggal 2 Januari 2024, pada tahun ini kami sangat kecewa terhadap pencairan ADD Taput ini.
“Kami juga menghubungi PJ Bupati Tapanuli Utara melalu WhatsApp nya dan mengklarifikasi bahwasannya Pj Bupati sudah mengarahkan agar segera di cairkan. Dan salah satu syarat harus terlebih dulu ada review dari Inspektorat,” jelasnya.
Apalagi Anggaran Dana Desa tersebut digunakan oleh kepala desa untuk pembayaran gaji perangkat Desa. Sementara untuk Dana Desa (DD) yang diperuntukan bagi kegiatan fisik di Desa, tidak ada masalah. (Jjr.S)