Ada Temuan BPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp 39.988.058.316,05
Jambi, RBO – Adanya temun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp 39.988.053.316,05 terkait persediaan hasil pengadaan pembangunan fisik dalam TA 2021 jadi sorotan.
Temuan BPK tersebut terdapat pada berbagai biaya belanja seperti,
Belanja modal gedung dan bangunan, belanja hibah, kemudian belanja rehabilitasi jalan, dan belanja pengawasan belanja hibah, termasuk belanja perawatan jalan. Dikutip dari LHP BPK.
Hal ini ditemukan dalam LHP BPK TA 2021, yang menjelaskan rincian jumlah persediaan hasil pengadaan tahun 2021 yang belum diserahkan kepada pemprov Jambi, sehingga hal ini diduga berpotensi adanya kerugian Keuangan Negara.
Sebab hal ini tidak sesuai dengan Permendagri ‘Nomor 19 tahun 2016’ tentang pendoman pengelolaan barang milik Negara dan Perda nomor 6 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik Daerah.
Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi agar memerintahkan OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
Dalam hal ini Gubernur Jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. (YUS)