Ada Apa dengan Ziarah Kubur ?
Oleh : Abdul Mukti
Pemerhati Kehidupan Beragama
Kita sekarang ada di bulan Sya’ban 1447 H. Orang Jawa menyebutnya bulan Ruwah. Banyak wilayah di Indonrsia yang mempunyai tradisi berziarah kubur ke makam para arwah orang tua,kakek-nenek saudara kerabat yang telah mendahuluinya ke alam barzah.
Ada banyak macam nama untuk tradisi ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan ini dengan istilah arwahan, nyekar , kosar, munggahan dan lain sebagainya.
Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan.
Apa Status Hukum Ziarah Kubur ?
Secara umum, ziarah kubur adalah amalan yang disyariatkan bahkan diperintahkan berdasarkan hadits ,
Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
كنتُ نهيتُكم عن زيارَةِ القبورِ ألا فزورُوها ، فإِنَّها تُرِقُّ القلْبَ ، و تُدْمِعُ العينَ ، وتُذَكِّرُ الآخرةَ ، ولا تقولوا هُجْرًا
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr), ketika berziarah” (HR. Al-Haakim no.1393, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jaami’, no.7584).
Berdasarkan hadits diatas bahwa ziarah kubur itu bukan hanya boleh tapi justru diperintahkan atau dianjurkan bagi kita yang masih hidup.
Manfaatnya bagi si mayat yang diziarahi mendapat doa dari saudara yang masih hidup. Bagi yang berziarah tentu manfaatnya agar melembutkan hati dan mengingat kematian serta mengingatkan akan kehidupan akhirat.
Ziarah kubur juga membantu peziarah bersikap zuhud, mengurangi kecintaan berlebihan pada dunia, serta menjadi wasilah mendekatkan diri kepada Allah.
Bahkan didalam hadits dibawah ini menyebutkan bahwa mayit itu laksana orang yang tenggelam yang membutuhkan pertolongan.
Dalam hadis riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas, Rasulullah saw menegaskan,
ما الميت في القبر إلا كالغريق المتغوث ، ينتظر دعوة تلحقه من أب أو أم أو أخ أو صديق ، فإذا لحقته كانت أحب إليه من الدنيا وما فيها ، … وإن هدية الأحياء إلى الأموات الاستغفار لهم
“Mayit dalam kuburnya, seperti orang tenggelam yang butuh pertolongan, mereka menunggu doa yang dipanjatkan oleh ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau temannya. Jika dia mendapatkan doa, maka itu lebih dia cintai dari pada dunia seisinya. Sesungguhnya hadiah berharga dari orang hidup kepada orang mati adalah permohonan ampun untuk mereka.” (HR. Baihaqi, no.7527)
Hadis ini mengisyaratkan betapa butuhnya mereka terhadap doa kita. Mereka sangat menantikan permintaan ampunan kita kepada Allah. Karena itulah, Islam mengajarkan agar kita lebih banyak mendoakan mereka, dan bukan sebaliknya.
Jangan Terjebak dalam Kesyirikan
Dalam hadits yang telah disebutkan diatas, Rasulullah saw menegaskan,” Dulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahkah kalian”(HR Muslim)
Dulu, artinya disaat awal Islam, umat masih dangkal akidahnya dan tradisi jahiliyah yang suka meratap-ratapi janazah masih lekat. Atau bahkan tradisi kesyirikan seperti minta berkah kepada ahli kubur.
Inilah yang perlu mendapat atensi kita umat Islam saat berziarah kubur yang seyogyanya mendapat pahala dari Allah swt tapi justru terjebak dalam kebid’ahan dan bahkan kesyirikan karena tidak dibarengi dengan aqidah yang kuat.
Al-Maqrizi, seorang ulama madzhab Syafi’i menerangkan, ada tiga macam ziarah kubur yang sering dipraktekan umat berikut :
زيارة القبور – على ثلاثة أقسام: يزورون الموتى فيدعون لهم. وهذه هي الزّيارة الشرعيّة. يزورونهم يدعون بهم، فهؤلاء هم المشركون في الألوهيّة والمحبّة. يزورونهم فيدعونهم أنفسهم … وهؤلاء هم المشركون في الربوبيّة
“Ziarah kubur ada tiga macam:
Pertama, kaum yang berziarah kubur untuk mendoakan mayit. Ini adalah ziarah kubur yang syar’i.
Kedua, kaum yang berziarah kubur untuk berdoa (kepada Allah) dengan perantaraan mayit (tawasul). Mereka adalah orang-orang yang berbuat kesyirikan dalam uluhiyah dan mahabbah.
Ketiga, kaum yang berziarah kubur untuk berdoa kepada mayit … mereka adalah orang-orang yang berbuat kesyirikan dalam rububiyah” (Tajrid at-Tauhid al-Mufid, hal. 20).
Tawasul kepada orang yang sudah mati, tidak diperbolehkan, bahkan ini termasuk kesyirikan. Sebab inilah jenis kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin terdahulu. Allah ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
“Orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, mereka berkata: tidaklah kami menyembah sesembahan-sesembahan itu kecuali agar mereka mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya” (QS. Az-Zumar: 3).
Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya mengatakan:
فإن غالب الأمم كانت مقرة بالصانع ولكن تعبد معه غيره من الوسائط التي بظنونها تنفعهم أو تقربهم من الله زلفى
“Mayoritas umat manusia yang ada mengakui bahwa Allah adalah pencipta alam semesta, namun mereka menyembah sesembahan lain selain menyembah Allah juga sebagai perantara, yang menurut sangkaan mereka bisa memberikan manfaat untuk mereka, atau untuk mendekatkan diri kepada Allah sedekat-dekatnya” (Tafsir Ibnu Katsir, 4/482).
Adapun berdoa meminta hajat kepada mayit, ini jelas merupakan kesyirikan. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّـهِ مَا لَا يَنْفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu berdoa kepada apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim”” (QS. Yunus: 106).
Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَدْعُ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ ۘ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ
“Janganlah kamu berdoa di samping (berdoa) kepada Allah, juga berdoa kepada selain-Nya. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia” (QS. Al-Qashash: 88).
Kedua ayat Al-Quran ini jelas Allah melarang berdoa atau memohon kepada selain Allah Ta’ala. Ini menjadi peringatan keras bagi umat yang berziarah kubur justru berdoa kepada mayat, padahal orang yang sudah wafat tidak bisa berbuat apapun seperti orang yang masih hidup.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan:
زيارة القبور نوعان: أحدهما: مشروع ومطلوب لأجل الدعاء للأموات والترحم عليهم ولأجل تذكر الموت والإعداد للآخرة … النوع الثاني: بدعي وهو: زيارة القبور لدعاء أهلها والاستغاثة بهم أو للذبح لهم أو للنذر لهم، وهذا منكر وشرك أكبر
“Ziarah kubur ada dua macam: pertama, ziarah kubur yang disyariatkan, yaitu ziarah dalam rangka mendoakan orang yang sudah meninggal dan untuk mengingat kematian dan mempersiapkan akhirat … kedua, ziarah kubur yang bid’ah, yaitu ziarah kubur untuk berdoa kepada mayit, meminta bantuan kepadanya, atau menyembelih sesajen untuknya, atau bernadzar kepadanya. Ini adalah kemungkaran dan syirik akbar” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat, 4/344).
Demikian juga tidak boleh berdoa kepada Allah (bukan kepada mayit) namun bersengaja melakukannya di kuburan tertentu dengan keyakinan bahwa kuburan tersebut adalah tempat mustajab doa. Karena perbuatan demikian tidak pernah dilakukan oleh para sahabat Nabi, para tabi’in, atau tabi’ut tabi’in. Dan juga perbuatan yang dapat menjadi sarana kepada kesyirikan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
قول القائل: إن الدعاء مستجاب عند قبور الأنبياء والصالحين ـ قول ليس له أصل في كتاب الله ولا سنة رسوله ولا قاله أحد من الصحابة ولا التابعين لهم بإحسان ولا أحد من أئمة المسلمين المشهورين بالإمامة في الدين ـ كمالك والثوري والأوزاعي والليث بن سعد وأبي حنيفة والشافعي وأحمد بن حنبل وإسحاق بن راهويه وأبي عبيدة ـ ولا مشايخهم الذين يقتدي بهم ـ كالفضيل بن عياض وإبراهيم بن أدهم وأبي سليمان الداراني وأمثالهم ـ ولم يكن في الصحابة والتابعين والأئمة والمشايخ المتقدمين من يقول: إن الدعاء مستجاب عند قبور الأنبياء والصالحين ـ لا مطلقًا ولا معينًا
“Pendapat yang mengatakan bahwa doa itu mustajab jika dilakukan di sisi kuburan para Nabi dan orang shalih. Ini adalah pendapat yang tidak memiliki landasan dari Kitabullah ataupun Sunnah Rasul-Nya ataupun dari perkataan para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, ataupun perkataan para imam kaum Muslimin yang masyhur, seperti Malik, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits bin sa’ad, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuwaih, Abu Ubaidah, ataupun para masyaikh mereka yang mulia seperti Al-Fudhail bin Iyadh, Ibrahim bin Adham, Abu Sulaiman Ad-Darani, dan yang semisal mereka.
Bahkan tidak ada di antara sahabat Nabi, atau tabi’in, para imam, dan para masyaikh terdahulu yang mengatakan bahwa doa itu mustajab jika dilakukan di sisi kuburan para Nabi dan orang shalih, secara mutlak atau pun pada kuburan tertentu” (Majmu’ Al-Fatawa, 27/67).
Satu ironis, jika ada seseorang karena punya hajat seperti ingin sukses saat pemilu, ingin lulus ujian atau seleksi pegawai, dia datang ke kuburan untuk berdoa atau tawassul dengan si mayit.
Padahal, setiap muslim harus tau, bahwa tawassul yang benar dan disyariatkan ialah dengan jalan patuh kepada Allah dan Rasul-Nya, dengan melakukan segala perintah,menjauhi segala larangan,mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah dengan amal-amal shaleh dan meminta kepada Allah dengan menyebut Al-Asma Al-Husna dan sifat-sifatnya yang agung
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas bahwa ziarah kubur itu bukan hanya boleh tapi bahkan dianjurkan asalkan dilakukan secara benar, tidak mengarah kepada tindakan syirik.
Cuma, dalam berbagai hadits, ziarah kubur itu tidak ditentukan waktunya.
Jadi, tidak ada kekhususan untuk berziarah hanya pada bulan Ruwah atau Sya’ban saja.
Wallahu a’lam bishshawab.
