Ada Apa? Bupati Bogor Disomasi Advokat FWBB

Bogor, RBO – Advokat Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bogor Raya, Berto. T. Harianja layangkan surat somasi ke Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Adapun surat somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor : 010/AAI/SOMASI/II/2023 tentang Surat Somasi/Peringatan (Warning Letter) terkait Penutupan Jalur Lambat Jl. Tegar Beriman Kab.Bogor.

Sementara isi dari surat somasi yang ditandatangani oleh Ketua DPC AAI Bogor Raya, Berto. T. Harianja dan Sekretaris Umum Ahmad Syaughi Akbari dikeluarkan pada Kamis 16 Februari 2023 sebagai berikut :

– Bahwa dengan adanya pengaduan kepada kami terkait penutupan akses jalan jalur kiri (lambat) di Jl. Tegar Beriman tepat didepan Kantor Bupati kabupaten Bogor yang mana mengakibatkan kemacetan dan menghambat lalu lintas kendaraan roda dua dan masyarakat umum yang ingin mengakses jalan tersebut.

– Bahwa penutupan jalan tersebut salah satu perampasan hak pengguna jalan dan tidak dapat menggunakan fasilitas public yang ada di Cibinong Situ Plaza akibat dari penutupan jalan tersebut.

– Bahwa penutupan jalan tersebut sangat berbahaya, karena memaksa pengendara roda dua masuk jalur cepat, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 108 ayat 1, 3 dan 4 disebutkan sebagai berikut :

Ayat 1 “Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri”

Ayat 3 “Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berapa pada lajur kiri jalan”

Ayat 4 “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain”

– Bahwa dengan diberlakukannya penutupan jalan tanpa rambu (Vide Point 1) menimbulkan kerugian bagi pengguna Jl. Tegar Beriman yang mana para pengendara khususnya Sepeda Motor dapat ditilang oleh pihak kepolisian, jika menggunakan jalur kanan (jalur cepat).

– Bahwa penutupan jalan tersebut tanpa rambu lalu lintas, yang mana dapat membahayakan pengguna kendaraan roda dua bila dialihkan kejalur cepat tanpa rambu lalu lintas, kebijakan penutupan jalan tersebut mengakibatkan kerugian pada orang lain.

– Bahwa merujuk pada Pasal 105 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan:

Pasal 105 huruf b “Setiap Pengguna Jalan wajib untuk mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.”

– Bahwa kemudian merujuk pada Pasal 129 ayat 2 (dua) menyebut bahwa “Pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3) bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” dimana hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor tidak ada petugas yang menjaga pada ruas tersebut.

– Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yang berbunyi “Dalam rangka menetapkan batas kecepatan dikawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dinyatakan dengan rambu dari batas awal wilayah sampai dengan batas akhir wilayah.

– Dengan tidak adanya rambu lalu lintas berkaitan dengan kecepatan pada sepanjang Jl. Tegar Beriman maupun tidak ada rambu pada jalur yang ditutup hal itu membuat masyarakat pengguna Jl. Tegar Beriman merasa terganggu serta merasa dirugikan yang mana hal tersebut bertentangan dengan Kewajiban Pemerintah Kabupaten Bogor untuk memberikan perlindungan atas keselamatan para Pengendara khususnya di Jl. Tegar Beriman.

– Selanjutnya kami meminta kepada Bapak Plt. Bupati Kabupaten Bogor untuk membuka kembali jalan yang ditutup tersebut demi Kelancaran Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna kendaraan roda dua dan masyarakat umum yang akan mengakses Fasilitas Publik yang telah tersedia (Cibinong Situ Plaza), hal ini juga untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas.

Berdasarkan poin-poin di atas yang telah kami uraikan dan jelaskan, dengan ini kami menyampaikan peringatan (somasi), untuk segera membuka akses atau jalur jalan tersebut, Oleh karenanya kami memberikan waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterima.

Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Somasi/Peringatan (warning letter) ini dibuat, atas perhatian dan kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih. Hormat Kami, DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Bogor Raya. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *