Abaikan Peringatan Gubernur Jabar, Tiga Titik Galian Ilegal Marak di Majalengka, Warga Desak APH Bertindak

0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

MAJALENGKA, RBO – Peringatan keras Gubernur Jawa Barat mengenai kewajiban menempuh prosedur resmi untuk semua kegiatan pertambangan seolah tidak digubris oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Majalengka. Dugaan maraknya praktik galian ilegal kembali mencuat, kali ini berpusat di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Investigasi media menemukan setidaknya tiga titik galian pasir/tanah (atras) beroperasi secara terbuka di wilayah bukit Pasir Jurig, yang menghubungkan Desa Jatimulya dengan Desa Ranjiwetan dan Ranji Kulon.

Aktivitas galian ini menimbulkan keresahan serius di kalangan warga Ranji Kulon dan Ranjiwetan. Material tanah dan pasir yang tercecer di jalan menyebabkan jalan menjadi kotor dan licin, meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau persetujuan lingkungan terhadap kegiatan galian tersebut.

“Sedangkan kami adalah pengguna jalan yang sering melewati jalan itu, namun sama sekali tidak ada yang mengatakan mengizinkan adanya galian tersebut,” ungkap seorang warga, membantah klaim izin lingkungan yang mungkin diajukan pengusaha.

Saat dikonfirmasi, tiga pemilik galian ilegal yang diduga beroperasi—Haji Nana, Pak Rudi, dan Haji Udi—tidak berada di lokasi. Namun, melalui sambungan telepon, dua dari mereka memberikan klaim yang bertentangan dengan kesaksian warga.

Haji Nana dan Pak Rudi sama-sama mengklaim telah menempuh prosedur dan memiliki izin lingkungan serta persetujuan dari Pemerintah Desa. Sementara itu, Haji Udi tidak dapat dihubungi.

Perbedaan klaim antara pengusaha dan warga ini menjadi sorotan, mengingat dampak lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan galian ilegal sangat merugikan masyarakat sekitar.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. “Kami mohon kepada APH agar menindak tegas galian tersebut, kalau memang ilegal agar segera ditutup,” tegas warga tersebut, menuntut penegakan hukum demi keselamatan publik dan lingkungan. (M.Yahya)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *