JPU Kejari Sumedang Ajukan Tuntutan dalam Perkara Pidana Korupsi Panji Agustia Nugraha
SUMEDANG, RB.Online – Kejaksaan Negeri Sumedang sidangkan kasus korupsi atas nama tersangka Panji Agustia Nugraha di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (14/03/2022).
Kajari Sumedang Nurmayani SH melalui Kasi Intel Inal Sainal SH menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang telah mengajukan surat tuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa atas nama Panji Agustia Nugraha.
Persidangan berlangsung dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung yang dilaksanakan secara daring, dimana terdakwa mengikuti persidangan dari ruang sidang yang ada di Lembaga Pemasyarakan Sumedang.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumedang menuntut terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Inal.
Lantaran itu, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan Denda sebesar Rp. 250.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, selain itu terdakwa dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 550.000.000, yang apabila dalam jangka waktu 1 bulan.
“Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetapi terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” paparnya.
Inal menegaskan, sebelumnya penuntut umum telah menghadirkan 10 orang saksi dan 2 orang ahli, dipersidangan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kantor Kas Pasar Tandang Cabang Sumedang Bank Jawa Barat dan Banten yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 550.000.000.
“Ada jadwal sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan tepatnya hari Senin, (21 Maret 2022) dengan agenda Nota Pembelaan/Pledoi dari terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa,” tandasnya. (Riks).