Gelar Konferensi Pers, Polres Sumedang Sukses Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kab. Sumedang, Kamis (10/03/2022).
Kegiatan langsung dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S didampingi Kasat Res Narkoba AKP.Bagus Panuntun, S.H., KBO Sat Narkoba IPTU Hajid Abdullah, S.H, serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan keterangan O.A, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari A.H.H alias Gopet. Kemudian Unit Narkoba tepatnya hari Minggu (06 Maret 2022) A.H.H als Gopet diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Kab Majalengka.
Didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,50 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastic klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah Handphone.
S”diintrogasi A.H.H mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Rian (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali,” terang Kapolres.
Selain kasus A.H.H alias Gopet, Pada hari Jumat (18 Februari 2022) Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung Kab. Sumedang, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 unit Handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan.
Setelah diintrogasi, J.S mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya A.A. Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka Kab. Bandung.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam Obat jenis Psikotropika dan Obat Keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir. Tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Beni (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali,” jelas Kapolres.
Kapolers Sumedang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kab. Sumedang. (Riks)