Diduga ada Oknum BPN Terlibat dalam Perebutan Tanah Arzimar 

0 0
Read Time:3 Minute, 40 Second

BOGOR, RB.Online – Seyogyanya status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukan bahwa kepemilikan lahan atau tanah merupakan bukti yang sah.

Seperti halnya kekisruhan yang saat ini terjadi antara kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim bahwa keduanya memiliki sertifikat asli, atas tanah yang berlokasi di jalan Arzimar- 3 Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor Jawa Barat,

Hal ini diungkapkan Endang Mahendra Kabid Media Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) yang geram saat tiba-tiba didatangi kubu lawan dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya, Senin (24/1/2022).

Endang mengungkapkan, permasalahan tanah yang ada di Arzimar 3 RT 5 RW 9, tanggal 8 Februari mediasi di BPN kota Bogor hal pembuktian data, kelurahan Bantar Jati Bogor Utara kota Bogor membuka Warkah buku induk C.

“Hasilnya C.110-II-III atas nama Yetti tidak terdaftar, untuk itu kepada BPN kota Bogor agar membatalkan sertifikat no 787 atas nama Yetti Suryati, sudah jelas C nya saja tidak terdaftar,” jelas Endang.

“Jadi, Bantar Jati itu induknya sebelum Tegal Gundil pemekaran. Jadi C di Bantar jati tidak terdaftar otomatis di Tegal Gundil juga tidak terdaftar,” tambah Endang Mahendra.

Pada awalnya, pihak Yetty Suryati menjalankan aksinya dengan membuat tembok pembatas ditempat yang telah dimiliki dan di kuasai oleh Drs. R. Surahman W. alias Omang Bin Warsa, sehingga membuat geram bagi pihak R Surahman

Menurut kuasa hukum dari pihak R.Surahman, Deni Hudaefi. SHI, MH, menjelaskan, bahwa sengketa tanah ini berada di Jl. Arzimar 3. Rt. 5. Rw. 9, Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, karena lahan tersebut sudah dikuasai fisiknya dengan cara membuat pagar pembatas, sementara sengketa tanah tersebut belum selesai.

Deni Hudaefi, SHI, MH menjelaskan tanah R.Surahman bukti kepemilikannya sudah jelas, surat tidak sengketa, riwayat tanah, surat kuasa pisik, kutipan C yang diketahui kelurahan Tegal gundil sehingga pada tanggal 17 Mei 2021, R Surahman memohon peningkatan sertifikat melalui reguler dengan No berkas 14625/202.

“Tapi sampai sekarang belum beres juga,untuk itu kami mohon kepada BPN kota Bogor agar segera menyelesaikan sertipikat tersebut,” paparnya.

Sementara, Sertifikat No. 787 atas nama Yetty Suryati yang mengaku pemilik lahan tersebut riwayat C.No 110.02.III itu tidak terdaftar di Kelurahan Bantarjati No. 593/592-Btj/2021, Bahwa No. C Desa/Ipeda : No. 110-02-III/Persil 81 tidak tercantum dalam buku Induk C Kelurahan Bantarjati dan pada Ipeda Kelurahan Bantarjati tahun 1981 nomor urut Ipeda /C hanya sampai dengan No. 96-02-III, tidak sampai dengan No urut 110-02-III.

Selain itu, terdapat kesalahan objek yang mana C. 110-02-III itu tidak ada di Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegalgundil, serta dari batas-batas objek tanah berdasarkan sertifikat 787 yaitu : Utara : Bekas E. 59, Timur : Jln, Selatan : Bekas E. 59, Barat : Kali Ciparigi, batas-batas tersebut tidak sesuai dengan objek saat ini yang menjadi permasalahan, selain itu wilayah yang mereka akui di RT 02 RW 03 Kel Tegal gundil ,sedangkan milik pak Surahman di RT.05 RW.9

Lanjut Deni, pertemuan di BPN pada tanggal 10 November 2021 sama pihak Ibu Yetty Suryati pun dalam proses jual beli tanah tersebut mengakui tidak pernah bertemu dengan pihak penjual, hanya menyuruh orang lain untuk mengurus kelengkapan surat menyurat dan itu telah di sampaikan oleh suami ibu Yetty Suryati dalam pertemuan pertama di BPN Kota Bogor.

“Adanya perbedaan isi dalam sertifikat 787 perihal tanda tangan dan stempel, yang mana di sertifikat asli dan Potocopy sertifikat yang selama ini di perlihatkan oleh Ibu Yetty Suryati kepada masyarakat atau kepada kami,” tutur

Serta di Sertipikat 787 dijelaskan Konversi milik adat C No. 110.02-III itu tidak jelas asal riwayat dan asal usul tanahnya. Ungkap Deni Hudaefi, SHI, MH selaku kuasa hukum. Omang bin Warsa dan Endang Mahendra.

Menanggapi itu, Lurah Bantar Jati, Nendar menyebut, pihaknya dari pemerintah hanya terkait administrasi pertanahan, karena secara defacto kelurahan tidak memiliki Warkah tanah tersebut, di C Desa.

Juga terang Nendar, karena tanah tersebut sudah menjadi kewenangan pihak kelurahan Tegal Gundil, maka pihaknya kembalikan lagi kepada BPN kota Bogor.

“Karena kuncinya adalah produk BPN yaitu sertifikat, bagaimana pun juga kuncinya ada warkah SHM tersebut , sebagai dasar tercetaknya SHM tersebut,” tandas Nendar.

Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi dari RB.Online Wilayah Bogor Raya, masih terus melakukan langkah langkah verifikasi guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang, kepada para pihak berkompeten terkaitnya. (Asep Didi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *