Polres Sumedang Sukses Bekuk Lima Pengedar Narkoba Jenis Sabu

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan Ganja di wilayah Polres Sumedang yang dihadiri oleh Kasat Narkoba AKP. Bagus Panuntun dan kasi Humas AKP. Dedi Juhana.

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto gelar konferensi pers terkait penangkapan 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K, Rabu (12/01/2022).

Didampingi Sat Narkoba, Kapolres Sumedang mengatakan, pelaku narkoba jenis sabu di tangkap tanggal (3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K ditangkap tanggal ( 6/1/22 ).

“Sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal (8/1/22). Dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku,” ucap Kapolres.

Adapun terang AKBP Eko, dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kab. Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku,” beber Kapolres.

Sementara, barang bukti yang diamankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.

“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat,” tandas Kapolres. (Riks).

Related posts

Leave a Comment