Ini Hasil Kunker Pansus Ranperda Terkait Narkoba di Balai BNN Baddoka Makassar

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

MAKASSAR, RB.Online – Kunker Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika Sulawesi Selatan di Balai BNN Baddoka Makassar, Jumat (24/12/2021).

Kunjungan kerja dalam daerah Pansus Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika Sulawesi Selatan di Balai BNN Baddoka Makassar dan dilanjutkan ke Pemerintah Kab, Gowa.

Dalam kunjungan nya yang dipimpin Ketua Pansus Fahruddin Rangga, SE, M.Si mengatakan, bahwa kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari kedua lokasi.

“Seperti pandangan dan masukan terhadap Ranperda yang akan dibuat, karena tentu dari berbagai kasus dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan narkotika selama ini akan banyak referensi yang bisa mengisi batang tubuh Ranperda sehingga sedapat mungkin akan memperkaya referensi pansus,” ucap ucap Rangga sapaan akrabnya.

Menurutnya, karena posisi balai BNN Baddoka cukup strategis karena berada diantara koordinasi pusat dan daerah yg menjadi tanggungjawabnya, sehingga dengan demikian penguatan isi perda ini tentunya mempertimbangkan posisi strategis tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Dr. Iman Firmansyah menyampaikan beberapa hal diantaranya pasien yang masuk akan diassesment agar dapat diketahui masalah nya apakah pecandu narkoba atau hal lain, kemudian pasien kasus hukum perlakukannya lebih khusus misal tdk mudah berkomunikasi dengan pihak luar termasuk keluarganya.

“Kami memberi masukan Ranperda ini agar ada pemisahan tentang rehabilitasi rawat inap dan tidak, sanksi lebih menekankan pada sanksi sosial sangat diperlukan karena pasien/klien lebih membutuhkan pendekatan sosial,” ucapnya.

Iman menyebut, saat ini ada 74 jenis narkoba yg ada di Indonesia sehingga perlu ada narasi dalam Ranperda tentang hal ini. Selanjutnya, pihaknya menjejaki untuk kerjasama dengan pesantren karena pasien membutuhkan terapi agama, dan mengharapkan pihak Pemprov Sulsel.

“Dalam hal ini dinas pendidikan agar memberi perhatian khusus sehingga ada penugasan guru secara bergilir memberi edukasi atau pembelajaran terhadap siswa siswi yang menjadi pasien/klien Balai Rehabilitasi BNN Baddoka, termasuk memberi toleransi masa cuti sampai tiga bulan, karena masa rehabilitasi membutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk penyembuhan,” ujar Iman.

Sedangkan, kunjungan kerja di Pemerintah Kab. Gowa dalam penjelasannya Sekda Kabupaten Gowa, Hj Kamsina memberi pandangan dan masukan diantaranya bahwa sanksi sosial lebih penting untuk merehabilitasi pengguna narkoba.

Ia sangat mengharapkan Pemprov Sulsel mempertemukan dengan daerah yang tergabung dalam MAMMINASATA (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar) untuk membangun koordinasi minimal sekali dalam tiga bulan (pertriwulan).

“Kami di Gowa akan menyikapi untuk segera membuat minimal Surat Keputusan bupati tentang Tim Terpadu pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tandas sekda Gowa. (Arsyad Sijaya)

 

Related posts

Leave a Comment