KAB BOGOR RB.Online – Keberadaan Auning dihampir sekeliling pasar Leuwiliang, dibawah tata kelola salah satu BUMD Kabupaten Bogor, yakni PD. Pasar Tohaga Unit kecamatan Leuwiliang, terus dapat sorotan banyak pihak.
Salah satunya datang dari Ketua Umum LSM PASI (Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Antar Suku Indonesia), Oman. Ia menyoroti aspek proses kebijakan dan cara pembangunan, yang menurutnya ditunggangi dengan sarat kepentingan.
Bahkan, dinilai Oman cenderung berlaku asas manfaat bermotif ambil keuntungan. Hingga rela mengabaikan aturannya sendiri, yakni peraturan terkait tata kelola pasar. Yang akibatnya, kondisi dinamika pasar tampak semrawut di tiap sudut pasarnya.
Dampaknya dirasakan para pengunjung pasar dan para pedagangnya, terutama kesemrawutan dan tumpukan sampah, diperparah kemacetan di sekitar lokasi pasar di setiap harinya, hilangkan rasa nyaman pedagang juga pengunjungnya.
“Menurut kami, terkait Auning di pasar ini patut diduga ditunggangi, oleh sarat kepentingan. Yang kami telaah, didalamnya ada asas manfaat, serta banyaknya kepentingan oknum penyelenggaraan (fasilitator pembangun annya : red). Tentu yang berupa materi “success fee” dari para pedagang yang menggunakannya, yang diwajibkan bayar,” tutur Oman belum lama ini kepada para awak media.
Ditambahkannya pula, dari kabar yang diterima nya dari para pedagang, besaran biaya pungutan yang diminta pengelola, dari setiap penggunanya sebesar Rp. 5 juta/lapak Auningnya, syarat untuk bisa berjualan di Auning pasar tersebut.
Pihaknya (LSM PASI), juga dari para pedagang di unit PD. Pasar Tohaga Leuwiliang menghimbau para pihak berwenang di Pemkab Bogor agar bisa meunjukkan kepedulian nya, bagi para pedagang kecil Unit Pasar Tohaga Leuwiliang.
Hal itu, demi mewujudkan keadilan sosial bagi para pedagang, agar tak terkesan diskriminatif ke para pedagang bemodal kecil, demi meraup laba besar dari pedagang bermodal besar.
“Jika Pemkab Bogor masih punya kepedulian pada warga Bogor Barat khususnya di Leuwiliang ini, tolong buktikan dong dengan tindakan. Paling tidak lakukan investigasi dan evaluasi hingga laku kan audit paripurna, alur permasalahan dugaan di perjual belikan nya lapak Auning di Unit PD. Pasar Tohaga Leuwiliang ini,” tandas Oman lagi.
Kritik pedas dari Oman yang menyambungkan aspirasi para pedagang, yang dominan mengeluhkan mahalnya pungutan, yang memberatkan para pedagang minim modal, diakui Ketua Paguyuban PKL di Pasar Leuwiliang, Efrits Salasi Kalalo.
Efrits mengakui hal tersebut benar adanya, di saat kondisi kesulitan ekonomi effek Pandemi ini, diperlukan intervensi tangan dingin dari pihak berwenang pemda Kab. Bogor. Hal itu perlu guna mewujudkan niat positif, dalam salahsatu point di Panca Karsa Kab. Bogor, yaitu Bogor membangun nya. Termasuk pembangunan bagi wilayah Bogor Barat, agar menjadi lebih baik ke depannya.
Sementara itu, pihak direksi PD Pasar Tohaga Pusat dan Ka.Unit Pasar Kecamatan Leuwiliang, masih belum memberikan tanggapan nya, terkait hal tersebut. Setelah dikonfirmasi via pesan WhatsApp ketiganya, (Ka.Unit Aldino, Ka. Bag Humas Isni dan Direektur Operasional Doni Djatnika), ketiganya pun masih sama sama tidak memberikan tanggapan.
Hingga diturunkannya berita ini, awak media di RB.Online Bogor masih lakukan pengembangan informasinya lebih lanjut. (Asep Didi).