BOGOR, RB.Online – Jadi sorotan, dana hibah yang cukup fantastis diperkiran sebesar Rp 1 Miliar lebih pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor disinyalir jadi Bancakan. Bagaimana tidak, sebab dari sekian banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak satu pun yang mendapatkan dana hibah tersebut.
Dugaan tersebut diperkuat lantaran Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Bambang Widodo Tawekal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab.
Apalagi, hasil investigasi tim awak media, salah satu daftar penerima yang tertera dalam data dana hibah, ternyata seorang Sekretaris Dinas di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Bogor yang diketahui berinisial (LN)?.
Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas perkumpulannya, LN menjawab hanya sebagai anggota dan mempersilahkan konfirmasi ke ketua, tapi untuk kantor sampai saat ini LN menyebut belum ada.
“Terkait legalitas sebaiknya ditanyakan ke ketua (kepala dinas, red) inisial (D). Saya hanya sebagai anggota. Kalau kantor sampai saat ini tidak punya,” kata LN belum lama ini.
Disinggung terkait organisasi yang dimilikinya, apa bisa wartawan ikut di organisasinya tersebut, karena sama warga Bogor, dengan jelas LN menjawab, “Semua yang ber KTP Bogor kan anggota,” jelas LN.
Tapi, ketika disinggung terkait dana hibah semua yang ber KTP Bogor bisa dapat dana binaan, namun LN tidak memberi jawaban.
Sebagaimana kita ketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 16 Tahun 2016, seperti di Pasal 9 dan Pasal 10 terkait Dana Hibah, sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada:
a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan;
b. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati; dan
c. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hibah kepada Ormas yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Hibah kepada badan, lembaga dan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan olahraga profesional dan tidak dapat digunakan untuk honorarium pengurus yang bersifat tetap atau bulanan, tetapi dapat diberikan kepada:
a. petugas sekretariat yang melaksanakan pelayanan administrasi, petugas kebersihan, petugas keamanan bagi organisasi yang memiliki kesekretariatan; atau
b. setiap orang/pengurus yang dilibatkan secara langsung dalam setiap aktivitas organisasi berkenaan yang dibuktikan dengan surat tugas ketua badan/lembaga/Ormas.
(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan kepada pengurus apabila berkaitan langsung dengan kegiatan berkenaan pada badan/lembaga/Ormas.
Pasal 10
(1) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk badan atau lembaga yang mempunyai wilayah kerja
di Daerah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesbangpol. (Asep Didi).