Sukabumi, RB.co.id – Masyarakat Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi yang terdampak pandemi Covid-19 kembali mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke 8 yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kali ini sebanyak 542 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Kutajaya mencairkan BST tahap Delapan senilai Rp 300.000 di Aula Kantor Desa Kutajaya, Kamis (19/11/2020).
Bantuan sosial tahap delapan ini, merupakan periode bulan Oktober 2020 yang diperuntukkan kepada masyarakat yang terdata oleh Kemensos RI. Dimana sebelumnya mereka telah mendapatkan bansos tahap 6 dan 7.
Kasi Kesra Desa Kutajaya Ucup S, Mewakili Kepala Desa Kutajaya mengatakan, dalam penyaluran BST Kemensos Tahap 8 ini penerima bansos wajib membawa persyaratan dan mengikuti aturan saat penerimaan.
“Diantaranya adalah membawa surat panggilan bansos, membawa foto copy KTP dan KK, membawa KTP asli, serta menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker,” kata Kasi Ucup S.
Ia berharap kepada warga penerima bansos untuk dapat menggunakan sebaik-baiknya bantuan tersebut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan harian rumah tangga.
“Jika pandemi ini belum berakhir, kita berharap kepada pemerintah pusat agar bantuan seperti ini dilanjutkan. Tapi kami berharap pandemi ini secepatnya berakhir agar perputaran ekonomi masyarakat bisa berjalan kembali,” harapnya.
Ditempat sama Emin (65) penerima BST Tahap 8 merasa bahagia pasalnya, pendapatan saat pandemi Covid-19 tersebut penghasilan dirinya jadi tak tentu.
“Terima kasih kepada pemerintah Desa Atau Pemerintah Pusat atas bantuan yang Ke sekian kalinya sudah diterima. Saya sangat bersyukur bantuan ini sangat berarti bagi kami sekeluarga dikarnakan mata pencaharian yang belum stabil,” pungkasnya. (Yogi Ramlan).