Korban Eksekusi Lahan Bersertifikat Menunggu Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung
BONE, RBO – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 28/B/2026/PT. TUN Mks tanggal 4 Juni 2026 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/G/2025/PTUN Mks tanggal 13 Maret 2026.
Pasalnya sejak kontra memori kasasi Sibu Bin Juma dilayangkan 25 Juni 2026 kemarin selalu termohon kasasi II yang semula tergugat II Intervensi, hingga sejauh ini belum ada hasil yang dapat dikabarkan korban eksekusi lahan bersertipikat Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone ini.
Sebelumnya Sibu Bin Juma merupakan korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, lahan seluas 9.213 meter persegi dengan nomor sertipikat 275 dieksekusi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 Juni 2024
Namun para korban kezaliman ini tidak tinggal diam, tepat tanggal 5 Maret 2025 Sibu Bin Juma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dibuktikan dengan tanda Terima memori Peninjauan Kembali No. 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp
Tidak berselang lama, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan para korban melalui putusan nomor 808 PK/Pdt/2025 (turut berkaitan dengan nomor perkara asal 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp) 6 Augustus 2025.
Sibu Bin Juma dan kawan-kawan bernafas legasi terlebih putusan PK tersebut secara hukum membatalkan eksekusi sebelumnya dan memperkuat posisi Sibu Bin Juma selaku pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan seluas 9.213 meter persegi yang ia kuasa secara turun temurun sejak tahun 1980 an silam
Selain itu diawal tahun 2026 kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase kembali melakukan perlawanan dengan menggugat keabsahan penerbitan produk hukum Pertanahan Kabupaten Bone ( BPN) di Pengadilan Tata Usaha Negara kota Makassar dengan nomor perkara 70/G/2025/PTUN.MKS setelah tumbang di tingkat PK.
Namun apes, kuasa hukum Muh Sabir melalui gugatannya tersebut pihak PTUN Makassar masih berdiri tegak lurus mempertahankan keadilan dan marwah lembaga ini. Kamis 13 Maret 2026 gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO).
Namun perlawanan kuasa hukum Muh Sabir Bin Hannase kembali melakukan upaya hukum
Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Dan kembali apes pada 4 Juni 2026, PTTUN Makassar melalui putusan nomor 28/B/PT.TUN.MKS kembali menolak permohonan banding Muh. Sabir. (Syarif krg sitaba)
