LHP BPK Soroti Utang Belanja RSUD KH Daud Arif? Kadis Kesehatan Sahala Simatupang Sebut Sudah Ditindaklanjuti

1 0
Read Time:3 Minute, 23 Second

Tanjab Barat, RBO – Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi anggaran, beban belanja, dan pencatatan utang belanja tahun anggaran 2023 hingga 2024 menjadi sorotan.

Sejumlah nilai yang tercantum dalam data pemeriksaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pencatatan keuangan, kesesuaian realisasi anggaran, serta keberadaan barang dan jasa yang dilaporkan.

Berdasarkan data LHP BPK tahun 2025 yang menjadi bahan penelusuran, terdapat sejumlah pos belanja dan utang yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak terkait, khususnya mengenai kesesuaian antara laporan keuangan, dokumen pendukung, dan kondisi riil di lapangan.

Adapun sejumlah angka yang disebutkan dalam data tersebut meliputi:

– Beban belanja BLUD tahun 2023 sebesar Rp2.985.570.382,09

– Beban belanja barang dan jasa tahun 2023 sebesar Rp1.381.565.831,94

– Utang belanja barang dan jasa BLUD tahun 2023 sebesar Rp12.160.820.822,01

– Beban belanja barang dan jasa yang berasal dari belanja nonmodal gedung dan bangunan sebesar Rp1.059.592.938,37

– Koreksi kurang atas utang barang dan jasa RSUD Daud Arif Kuala Tungkal berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sebesar Rp89.366.900,02

Angka-angka tersebut perlu dicocokkan kembali dengan dokumen LHP BPK yang asli, termasuk nama entitas, jenis belanja, periode pemeriksaan, serta uraian temuan masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyajian informasi kepada publik.

Dugaan Ketidaksesuaian Realisasi Anggaran Perlu Dijelaskan

Persoalan menjadi semakin penting apabila laporan realisasi anggaran tahun 2024 diduga berkaitan dengan penyelesaian atau pencatatan beban utang dari tahun sebelumnya.

Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah realisasi anggaran telah didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, apakah barang dan jasa benar-benar diterima, serta apakah utang yang tercatat telah disajikan secara tepat dalam laporan keuangan.

Apabila terdapat anggaran yang dilaporkan terealisasi, tetapi barang atau jasa yang menjadi dasar pembayarannya tidak dapat ditemukan, kondisi tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen kontrak, bukti pembayaran, berita acara serah terima, pencatatan aset, dan hasil pemeriksaan fisik.

Namun, dugaan manipulasi laporan realisasi anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan angka atau ketidaksesuaian pencatatan. Kesimpulan tersebut memerlukan bukti pemeriksaan yang memadai dan penjelasan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selisih Pencatatan Utang Capai Rp9,18 Miliar

Dalam data yang disampaikan, disebutkan bahwa laporan utang belanja mencapai Rp56.914.652.475,04

Namun, hasil pemeriksaan disebut menunjukkan nilai yang sesuai dengan catatan dan bukti yang tersedia hanya sebesar Rp47.726.530.850,90

Jika kedua angka tersebut benar dan menggunakan dasar perhitungan yang sama, terdapat selisih sebesar Rp9.188.121.624,14

Selisih bernilai miliaran rupiah tersebut perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Perlu dipastikan apakah perbedaan itu disebabkan oleh kesalahan pencatatan, perbedaan periode pengakuan utang, dokumen pendukung yang tidak memadai, atau faktor lain yang dijelaskan dalam LHP BPK.

Publik berhak mengetahui bagaimana selisih tersebut terjadi, apa tindak lanjut yang telah dilakukan, serta apakah terdapat rekomendasi BPK yang masih harus diselesaikan.

Kadis Kesehatan Sebut Temuan Sudah Ditindaklanjuti

Saat dikonfirmasi mengenai temuan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2026, Kepala Dinas Kesehatan, Sahala Simatupang, S.KM., MPH, menyatakan bahwa persoalan itu telah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindaklanjuti,” ujar Sahala singkat sebelum masuk ke ruangannya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pemberitaan ini. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai bentuk tindak lanjut yang dimaksud, termasuk langkah administratif yang telah dilakukan, status penyelesaian rekomendasi BPK, serta bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Pihak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah tindak lanjut yang dimaksud telah disertai perbaikan pencatatan, penyelesaian kewajiban, pengembalian kerugian apabila ada, atau langkah lain sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Transparansi dan Akuntabilitas Harus Diutamakan

Pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan nilai belanja dan pencatatan utang dalam jumlah besar patut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Media akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Kesehatan dan pihak terkait mengenai rincian temuan, dasar pencatatan utang, kesesuaian realisasi anggaran dengan bukti transaksi, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Pemberitaan ini juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan, demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang profesional. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *