Hampir 6 Tahun Bersengketa, Sengketa Tanah 8 Hektare di Tanjab Barat Akhirnya Capai Kata Damai

0 0
Read Time:3 Minute, 19 Second

TANJAB BARAT, RBO — Setelah hampir enam tahun diwarnai persoalan batas lahan dan saling klaim antara dua pihak, sengketa tanah di RT 017, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), akhirnya menemukan titik terang melalui musyawarah dan mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa.

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Pematang Lumut, Pahlawan Siregar, mediasi yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026, menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Musyawarah dilaksanakan di Balai Desa Pematang Lumut mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.44 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa beserta perangkat desa, Kepala Dusun Kampung Tengah, Ketua RT 017, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kelompok tani Riski Sakti, serta pihak rombongan Arbain.

Mediasi Berlangsung di Tengah Sengketa Berkepanjangan

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Pematang Lumut, Pahlawan Siregar, persoalan tersebut telah berlangsung kurang lebih enam tahun.

Perbedaan klaim mengenai status dan batas tanah menjadi persoalan yang perlu diselesaikan agar tidak terus memicu perselisihan di tengah masyarakat.

Dalam proses mediasi, Pemerintah Desa memfasilitasi dialog dengan mendengarkan arahan, tanggapan, serta saran dari para pemangku kepentingan dan peserta musyawarah.

Pendekatan musyawarah ditempuh untuk membuka ruang komunikasi dan mendorong penyelesaian secara damai.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam wawancara, persoalan tersebut juga berkaitan dengan informasi mengenai status lahan yang disebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta perubahan batas administrasi antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Meski demikian, status hukum tanah, dasar penguasaan, serta keabsahan batas bidang lahan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan instansi pertanahan yang berwenang.

Tiga Poin Kesepakatan Hasil Musyawarah

Hasil musyawarah mencatat tiga poin kesepakatan utama yang menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian sengketa.

Pertama, tanah yang telah diklaim atau dipersengketakan dengan luas kurang lebih delapan hektare disepakati dalam musyawarah sebagai milik Kelompok Tani Riski Sakti.

Kedua, pengukuran secara pasti di lokasi dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Pengukuran tersebut dimaksudkan untuk memperjelas batas tanah dan menjadi dasar pemasangan patok di lapangan.

Ketiga, kedua pihak menyepakati tidak akan kembali mengajukan klaim terkait batas tanah yang telah disepakati dalam musyawarah tersebut, yakni pihak Kelompok Tani Riski Sakti dan pihak Arbain.

Kesepakatan ini menjadi langkah awal yang penting untuk meredam perselisihan. Namun, pelaksanaan pengukuran dan pemasangan patok harus tetap mengacu pada dokumen yang sah, kesepakatan tertulis para pihak, serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Kades Tekankan Penyelesaian Damai dan Kepastian Batas

Pahlawan Siregar menegaskan bahwa upaya mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar terbaik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak berkembang menjadi konflik baru.

Pemerintah Desa diharapkan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan, terutama agenda pengukuran lahan, penetapan batas di lapangan, dan pendokumentasian hasil musyawarah.

Penyelesaian melalui musyawarah dinilai penting karena sengketa lahan tidak hanya menyangkut batas fisik tanah, tetapi juga menyangkut kejelasan dasar penguasaan dan hak masing-masing pihak.

Karena itu, kesepakatan yang telah dicapai perlu diperkuat melalui berita acara yang ditandatangani pihak-pihak terkait dan saksi yang hadir.

Jika ditemukan persoalan mengenai status hak atau batas bidang tanah, koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat perlu dilakukan sesuai kewenangannya.

Pengukuran 15 Oktober Menjadi Tahap Penentu

Agenda pengukuran yang dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, menjadi tahapan penting untuk memastikan batas lahan yang telah disepakati dapat ditindaklanjuti secara konkret di lapangan.

Keterlibatan para pihak dalam pengukuran diharapkan dapat menghindari perbedaan penafsiran di kemudian hari. Pemasangan patok pun perlu dilakukan berdasarkan hasil pengukuran dan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menantikan realisasi kesepakatan tersebut, terutama apakah pengukuran dapat terlaksana sesuai jadwal dan menghasilkan batas lahan yang diterima bersama.

Upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pematang Lumut menjadi langkah positif dalam meredam sengketa yang telah berlangsung hampir enam tahun.

Namun, keberhasilan penyelesaian tidak cukup hanya diukur dari tercapainya kesepakatan dalam rapat, melainkan juga dari pelaksanaan hasil musyawarah secara konsisten, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa lahan di RT 017 Desa Pematang Lumut diharapkan benar-benar menjadi jalan menuju kepastian batas tanah, menjaga hubungan sosial masyarakat, serta mencegah munculnya kembali konflik serupa di kemudian hari. (HSB)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *