Status Udara Bahaya Akibat Asap Karhutla, Disdik Tanjabbar Berlakukan Sekolah Daring Mulai Besok
Tanjab Barat, RBO – Status udara berbahaya akibat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berlakukan sekolah daring mulai besok.
Berdasarkan hasil pengukuran kualitas udara yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Selasa, 15 September 2026, serta hasil rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan serta Koordinator Wilayah BGN, diputuskan kegiatan pembelajaran tatap muka untuk sementara dialihkan menjadi pembelajaran daring atau jarak jauh.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjab Barat, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap.
“Seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran secara daring atau jarak jauh mulai Rabu, 16 September 2026 sampai Sabtu, 19 September 2026,” demikian disampaikan dalam arahan Dinas Pendidikan Tanjab Barat.
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran daring tetap harus memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran, kondisi peserta didik, serta kemampuan akses internet dan perangkat teknologi yang tersedia.
Kepala satuan pendidikan juga diminta mengatur pembelajaran daring secara efektif dan tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada peserta didik.
Guru dianjurkan menggunakan platform pembelajaran yang mudah diakses, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, platform pembelajaran sekolah maupun media digital lainnya.
Sementara bagi peserta didik yang mengalami keterbatasan akses internet atau tidak memiliki perangkat pembelajaran yang memadai, pihak sekolah diminta memberikan alternatif pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Peserta didik, guru maupun tenaga kependidikan yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan juga diminta mengurangi kegiatan di luar ruangan dan menggunakan masker sesuai kebutuhan guna mengurangi paparan asap dan partikulat.
Dinas Pendidikan menegaskan, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan apabila kondisi kualitas udara telah membaik dan dinilai aman berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan.
Pihak sekolah juga diminta segera menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembelajaran daring kepada orang tua atau wali peserta didik secara jelas, sehingga proses pendidikan tetap berjalan dengan baik meskipun dilakukan dari rumah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah perlindungan bagi warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk. (YS)
