Polemik Wabup Sumedang Mendapat Klarifikasi Gubernur Jabar, Dasar Sanksi Jadi Sorotan
SUMEDANG, RBO β Polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang bersama sekretaris pribadinya mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dalam klarifikasinya, Dedi menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan para pihak, memang terdapat konflik dan persoalan dalam rumah tangga Wakil Bupati.
Dedi juga mengungkap bahwa persoalan tersebut sempat dilaporkan ke Polda Jawa Barat, sebelum kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dan laporan disebut telah dicabut.
Terkait isu dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya berkembang di masyarakat, Dedi juga meminta penjelasan langsung kepada sekretaris pribadi Wakil Bupati. Dalam klarifikasi tersebut, yang bersangkutan menyatakan bahwa pelecehan seksual tidak pernah terjadi.
Namun demikian, Dedi menyebut tetap terdapat persoalan yang dinilainya perlu disikapi dan menyampaikan bahwa dirinya akan menentukan bentuk sanksi terhadap Wakil Bupati.
Pernyataan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Apa dasar sanksi yang dimaksud Gubernur Jawa Barat? Apakah berkaitan dengan persoalan etika, pembinaan pemerintahan, administrasi, atau ketentuan lain yang memang menjadi kewenangan Gubernur?
Pertanyaan tersebut penting karena Wakil Bupati merupakan pejabat daerah dengan kedudukan dan mekanisme hukum tersendiri.
Sementara Gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang pelaksanaannya tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 33 Tahun 2018 mengatur mengenai kedudukan serta kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Apabila sanksi yang dimaksud merupakan hukuman disiplin sebagai PNS, maka terdapat pula mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk mengenai pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman dan prosedur pemeriksaannya.
Sementara terkait laporan yang pernah disampaikan kepada Polda Jawa Barat, masyarakat juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai status resminya setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan.
Perdamaian antarpara pihak merupakan hal positif. Namun status hukum sebuah laporan tetap perlu dilihat berdasarkan jenis perkara dan tahapan penanganannya oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, polemik ini juga telah menyentuh pemberitaan media. Jika terdapat pihak yang merasa pemberitaan tidak tepat atau tidak kredibel, ruang klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi dapat digunakan sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, persoalan ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertarungan opini antara pihak yang satu dengan pihak lainnya.
Klarifikasi Gubernur Jawa Barat justru membuka ruang bagi publik untuk memahami persoalan secara lebih utuh.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana status laporan yang pernah disampaikan kepada Polda Jawa Barat, serta jika memang akan diberikan sanksi, apa dasar hukum, jenis sanksi dan mekanisme yang akan digunakan.
Media Reformasi Bangsa akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan keberimbangan, klarifikasi dari para pihak dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. (Rio)
