FRIC Bongkar Dugaan Penambangan Migas Gunakan Tanah Urug Tak Sesuai Standar

1 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

FRIC Minta PSKK Migas Kaji Ulang Izin Pengeboran PT. CNG

TANJAB BARAT, RBO — Sebuah perusahaan penambang minyak dan gas (migas) PT.CNG (Cipta Niaga Gemilang) yang rencana nya menurut informasi Tim media akan beroperasi tahun depan, tepat berada di Desa Mendala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, Jumat,11.09.26

Diduga menggunakan tanah urug yang tidak memenuhi standar kualitas nasional (SNI) dalam proyek pembangunan fasilitas penunjang operasionalnya.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah aktivis lingkungan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menemukan indikasi penggunaan material urug yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurut informasi yang dihimpun, material urug yang digunakan di lokasi proyek tidak melalui uji laboratorium sebagaimana diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI 03-2834-2000) tentang tata cara pelaksanaan pekerjaan tanah dan urugan.

Akibatnya, kekuatan dan kestabilan tanah dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan konstruksi.

“Kami menilai perusahaan ini telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melanggar ketentuan teknis konstruksi. Material urug yang digunakan bukan hanya di luar SNI, tapi juga diduga berasal dari galian ilegal yang tidak berizin,” ujar Fahmi Hendri selaku Ketua Satgas Ormas FRIC (Fast Respon Indonesia Center) kepada awak Media.

Tim FRIC (Fast Respon Indonesia Center) Fahmi, tersebut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jambi untuk segera melakukan investigasi.

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penggunaan tanah urug ilegal.

“Kami sedang menelusuri kebenaran informasi ini. Jika benar ada pelanggaran spesifikasi atau penggunaan material tanpa izin, tentu akan ada sanksi tegas,” ujar pejabat dari Dinas ESDM Provinsi Jambi saat dikonfirmasi terpisah.

Penggunaan material urug yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar ketentuan teknis konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar proyek.

“Kasus ini menambah panjang daftar praktik tidak bertanggung jawab di sektor pertambangan migas yang kerap luput dari pengawasan ketat pemerintah,” kata Fahmi.

Sementara itu, pihak perusahaan PT.CNG melalui Humas saat di Konfirmasi oleh Kaperwil Media Nasional Reformasi Bangsa Jumat (11.09.2026) melalui Via WhatsApp mengatakan, ” Izin Bang, Saya Sudah Follow Up ke atasan, untuk masalah Tanah dulu katanya sudah di selesaikan pada masa dulu Bang🙏

Dan ia kembali menyampaikan untuk penyelesaian masalah kemarin gimana soal nya mungkin masih Humas lama,” ujarnya.

Namun sampai saat ini kami selaku awak media belum pernah melihat ada berita Acara secara Notulen dari Pihak PT . CNG dan Instansi pemerintah terkait yaitu SKK Migas apakah di benarkan memakai Tanah Urug yang tidak Sesuai (SNI) Standar Nasional Indonesia.

Kuat dugaan kami masalah ini belum selesai secara Sah apakah dibenarkan memakai Tanah Urug di luar SNI. Yang digunakan oleh pihak PT CNG dalam tahap penimbunan area fasilitas penunjang. (Y.Hsb)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *