Pembangunan Pasar Tradisional dan Modern Perdagangan Kecamatan Bandar Diduga Jadi Lahan Korupsi

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

SIMALUNGUN, SUMUT – Proyek pembangunan Pasar Modern Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam.

Proyek yang menelan anggaran APBN Tahun 2025 senilai sekitar Rp12 miliar tersebut didugakan sarat penyimpangan, keterlambatan pengerjaan, hingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengerjaan fasilitas pasar tersebut tidak berjalan sesuai jadwal perjanjian kontrak. Target penyelesaian yang semula dijadwalkan pada 15 Desember 2025 molor hingga akhir Februari atau awal Maret 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Simalungun, Eva Suryani Ulyarta, membenarkan adanya sanksi penalti yang dijatuhkan kepada pihak pelaksana akibat keterlambatan pengerjaan tersebut.

Selain persoalan adendum waktu, keberadaan spanduk pengawasan di lokasi proyek turut memicu tanda tanya publik. Spanduk yang terpasang di dinding pintu masuk pasar tersebut mencantumkan tulisan bahwa pengerjaan diawasi oleh Kejaksaan Negeri Simalungun.

Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, yang didampingi Kasi Intel Yudi, mengaku tidak mengetahui dasar maupun urgensi pemasangan spanduk nama instansi penegak hukum tersebut di lokasi pengerjaan.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada spesifikasi bangunan yang disinyalir tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari hasil pemantauan fisik di lokasi:

Ukuran Kios dan Los: Jumlah kios terdata sekitar 69 unit dengan ukuran bervariasi 2,90m x 3m bahkan ada ukuran di bawah 2mx2m.

Los terbuka jumlahnya 238 buah juga kurang dari rencana dengan ukuran sangat memprihatinkan boleh dikatakan tidak layak pakai semuanya di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu untuk loss terbuka : 2m x 1,5m sedangkan Kios SNI, 3m x 3m.

Demikian juga toilet amatan kru Media Reformasi Bangsa di pasar modern hanya ada 3 yaitu 2 untuk umum dan 1 untuk disabilitas, apalagi kita lihat bangunan lama toiletnya sungguh miris sekali tak ada pemeliharaan dan perawatan sama sekali.

Pola pembangunan pasar di kawasan Perdagangan ini dinilai berulang dan tidak efektif. Pasar tradisional yang dipindahkan sejak era kepemimpinan Bupati J.R. Saragih pada periode 2010–2011 kini dalam kondisi terbengkalai dan tidak difungsikan maksimal.

Hingga saat ini, bangunan Pasar Modern Perdagangan yang telah selesai dikerjakan tersebut belum juga difungsikan. Akses publik maupun pengawas independen untuk mendapatkan dokumen perencanaan serta realisasi proyek pun masih sangat terbatas. (Hasian)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *