LSM Permak Soroti Dana Desa Tanjung Kemang 2025
OKI, RBO — Pengelolaan Dana Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun anggaran 2025 mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak).
Ketua LSM Permak, Hernis, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan.
Berdasarkan data pembaruan terakhir pada 26 Juni 2026, Dana Desa Tanjung Kemang tahun anggaran 2025 tercatat memiliki pagu sebesar Rp763.973.000. Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan anggaran sebesar Rp256.845.000.
Hernis menilai perlu dilakukan pengecekan antara anggaran yang tercantum dalam laporan dengan kondisi, volume, spesifikasi serta realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami dari LSM Permak menilai ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi. Salah satunya pembangunan atau peningkatan jalan desa yang dianggarkan Rp256.845.000. Hasil investigasi tim kami melihat kondisi pekerjaan di lapangan perlu dicocokkan dengan besaran anggarannya,” ujar Hernis.
Selain pembangunan jalan, LSM Permak juga mempertanyakan anggaran Penyertaan Modal sebesar Rp152.800.000 serta Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi sebesar Rp70.000.000.
Menurut Hernis, penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat, termasuk bentuk kegiatan, realisasi dan penerima manfaatnya.
“Kami juga mempertanyakan penyertaan modal Rp152,8 juta dan pengembangan sarana prasarana UMKM serta koperasi sebesar Rp70 juta. Kami meminta penjelasan mengenai realisasi anggaran tersebut,” katanya.
Hernis juga menyoroti prasasti pembangunan jalan yang menurutnya tidak mencantumkan besaran anggaran kegiatan.
“Di lapangan terlihat prasasti, tetapi tidak ditulis besaran anggarannya. Ini juga perlu mendapatkan penjelasan agar masyarakat mengetahui secara jelas penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hernis menyampaikan bahwa timnya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya semen yang dibawa oleh kepala desa ke Palembang untuk keperluan pembangunan rumah pribadi.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan apakah semen yang dimaksud merupakan material pribadi atau berkaitan dengan material pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa.
“Tim kami juga menemukan informasi mengenai dugaan semen yang dibawa kepala desa ke Palembang untuk membangun rumah. Ada dugaan semen tersebut berkaitan dengan material untuk pembangunan jalan. Ini perlu diusut dan diklarifikasi,” ujar Hernis.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, LSM Permak meminta adanya pembuktian melalui dokumen pendukung.
“Kalau memang semen tersebut merupakan semen pribadi, kami meminta diperlihatkan nota pembelian pribadinya. Begitu juga untuk material pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa, kami meminta nota pembelian dan dokumen pertanggungjawabannya. Jadi semuanya bisa jelas dan tidak menimbulkan dugaan,” tegasnya.
Atas sejumlah sorotan tersebut, LSM Permak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengecekan langsung (cross-check) terhadap kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tanjung Kemang tahun anggaran 2025.
“Kami meminta APH segera menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan. Kami juga akan melayangkan surat pengaduan kepada Kejari OKI dengan tembusan Kejati Sumsel dan Polres OKI,” tegas Hernis.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ANALISA KEJANGGALAN LAPORAN ANGGARAN DANA DESA TANJUNG KEMANG — KEC. PAMPANGAN
Tahun Anggaran: 2022, 2023, 2024, 2025 | Data per 26 Juni 2026
RINGKASAN TEMUAN UTAMA
Ada banyak kejanggalan serius — mulai dari tidak ada penyaluran Tahap 3, pengulangan pos belanja yang mencurigakan, pencatatan ganda, nilai yang tidak masuk akal, hingga penyertaan modal yang sangat besar tanpa rincian. Berikut rinciannya:
KEJANGGALAN TAHAP PENYALURAN
Tahun Pagu Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3 Kejanggalan
2022 Rp535.779.840 99,99% 0% 0,01% Pembagian aneh — 99,99% di Tahap 1, sisa Rp62.400 di Tahap 3. Tidak sesuai aturan penyaluran bertahap wajar
2023 Rp510.644.160 72,79% 0% 27,21% Tidak ada penyaluran Tahap 2 sama sekali — langsung lompat ke Tahap 3, melanggar prosedur penyaluran bertahap
2024 Rp802.346.000 48,19% 51,81% Rp0 Tahap 3 = 0 — padahal Desa Berstatus BERKEMBANG, seharusnya ada penyaluran Tahap 3
2025 Rp763.973.000 47,48% 52,52% Rp0 Sama seperti 2024 — Tahap 3 tidak disalurkan sama sekali, tidak konsisten dengan status Desa Berkembang
Aturan umum: Dana Desa disalurkan 3 tahap (20%, 40%, 40% atau 30%, 40%, 30%). Tidak ada Tahap 3 selama 2 tahun berturut-turut = sangat mencurigakan.
KEJANGGALAN POS BELANJA — PENGULANGAN & PENCATATAN GANDA
Tahun 2022 — Keadaan Mendesak BERULANG 4x plaintext
Keadaan Mendesak Rp83.700.000
Keadaan Mendesak Rp83.700.000
Keadaan Mendesak Rp83.700.000
Keadaan Mendesak Rp83.700.000
TOTAL: Rp334.800.000
Nilai persis sama, berulang 4 kali — kemungkinan pencatatan ganda/fiktif
-Jumlahnya sangat besar (39,9% dari total pagu) — Keadaan Mendesak tidak boleh menjadi pos dominan
-Tidak dijelaskan keadaan mendesak apa saja yang terjadi 4 kali dengan nilai identik
Tahun 2023 — Keadaan Mendesak BERULANG 4x plaintext
Keadaan Mendesak Rp33.300.000
Keadaan Mendesak Rp33.300.000
Keadaan Mendesak Rp33.300.000
Keadaan Mendesak Rp33.300.000
TOTAL: Rp133.200.000
-Pola persis sama dengan 2022 — nilai sama, diulang 4 kali
-Pola ini terulang 2 tahun berturut-turut = sistem pencatatan yang salah atau manipulasi data
Tahun 2025 — Banyak Pos Diulang dengan Nilai Berbeda
– Sanitasi Permukiman: Rp65.745.000 + Rp15.712.000 → 2 baris, pos sama
– Posyandu: 4 baris terpisah (Rp2,4jt + Rp2,4jt + Rp3,6jt + Rp6,9jt) → seharusnya digabung
– Operasional Pemerintah Desa: 3 baris terpisah (Rp5jt + Rp11,899jt + Rp6,021jt)
– PAUD: 2 baris terpisah
– Penanggulangan Bencana: 2 baris terpisah (Rp10jt + Rp5jt)
Pencatatan terpecah-pecah tidak wajar — memecah belanja besar menjadi baris-barisan kecil dengan nilai acak dapat menyembunyikan penyalahgunaan dana
KEJANGGALAN NILAI & POS BELANJA TIDAK WAJAR
Tahun 2025 — Penyertaan Modal SANGAT BESAR
Penyertaan Modal Rp152.800.000 → 20% dari total anggaran!
– Rp152 Juta untuk penyertaan modal — sangat besar untuk skala Desa
– Tidak ada rincian ke siapa/lembaga apa modal disetorkan
– Tidak jelas apakah modal ini kembali atau menjadi pengeluaran tetap
Tahun 2025 — Pengembangan Sistem Informasi Desa
Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp21.000.000
– Rp21 Juta untuk sistem informasi desa = nilai sangat berlebihan untuk kebutuhan desa
Tahun 2025 — Keadaan Mendesak & Penanggulangan Bencana
Keadaan Mendesak Rp57.600.000
Penanggulangan Bencana Rp15.000.000 (gabungan)
TOTAL: Rp72.600.000
– Pos “Keadaan Mendesak” dan “Penanggulangan Bencana” rentan disalahgunakan karena tidak memerlukan prosedur pengadaan yang ketat
Tahun 2024 — Pembangunan Balai Desa TERLALU BESAR
Balai Desa Rp253.334.800 + Rp165.444.200 = Rp418.779.000 → 52% dari total anggaran!
– Lebih dari separuh anggaran hanya untuk Balai Desa — dominasi satu pos tidak wajar
– Dipecah jadi 2 baris dengan nilai yang berjumlah bulat — kemungkinan pembagian buatan
– Peningkatan Produksi Peternakan: Rp2.935.200 + Rp147.534.800 = Rp150.470.000 — nilai bulat sempurna setelah dijumlah → dicurigakan direkayasa
Tahun 2022 — Pagu vs Alokasi Tertulis Tidak Sesuai
– Tertulis: “Rp837.156.000” — tapi Pagu sebenarnya: Rp535.779.840
– Angka di judul tidak cocok dengan Pagu — kesalahan input data atau penulisan yang menyesatkan
KESIMPULAN KEJANGGALAN UTAMA
No Jenis Kejanggalan Tingkat Keseriusan
1 Tahap 3 tidak pernah disalurkan selama 2024–2025 Tinggi
2 Keadaan Mendesak diulang 4x dengan nilai persis sama (2022 & 2023) Tinggi — indikasi manipulasi
3 Pos belanja dipecah-pecah menjadi banyak baris kecil secara tidak wajar Sedang–Tinggi
4 Penyertaan modal Rp152,8 Juta tanpa rincian (2025) Tinggi
5 Balai Desa menghabiskan >50% anggaran (2024) Sedang
6 Nilai penjumlahan yang menghasilkan angka bulat sempurna Sedang — indikasi rekayasa
7 Pagu tertulis tidak cocok dengan pagu sebenarnya (2022) Ringan tapi mencurigakan
SARAN TINDAK LANJUT
1. Verifikasi penyaluran Tahap 3 — kenapa tidak disalurkan 2 tahun berturut-turut? Apakah ada masalah pelaporan?
2. Minta bukti sahih Keadaan Mendesak 2022–2023 — apa kejadiannya, berapa biaya sebenarnya, bukti pengeluaran?
3. Rincian Penyertaan Modal 2025 — ke siapa, berapa persen, apakah ada pengembalian/bunga?
4. Audit pos belanja yang dipecah-pecah — apakah ini pengeluaran terpisah atau pencatatan ganda yang menyembunyikan total sebenarnya?
5. Konsultasi dengan Kementerian Desa/Bappeda mengenai kelayakan nilai-nilai belanja yang terlihat berlebihan
Catatan: Analisis ini berdasarkan data yang disajikan saja. Kejanggalan di atas adalah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, bukan bukti kesalahan mutlak.
Perlu pemeriksaan dokumen pendukung, bukti fisik, dan wawancara pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut. (Nov)
