Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Desak Satgas Karhutla Diaktifkan

2 0
Read Time:3 Minute, 40 Second

Pemerintah Diminta Lindungi Masyarakat dan Tindak Tegas Perusahaan

TANJUNG JABUNG BARAT, RBO — Meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, H. Suprayogi Syaiful, S.IP., M.H.

Senin, 24 Agustus 2026, Suprayogi meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan kembali dan memperkuat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Karhutla menyusul adanya kejadian kebakaran di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Tungkal Ulu, Rantau Badak, dan Bram Itam Raya dan Kuala Betara.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kecamatan hingga unsur penanganan kebakaran dan aparat keamanan, harus meningkatkan kesiapsiagaan.

“Satgas harus diaktifkan. Semua stakeholder harus sudah siaga dan semua kecamatan harus diwaspadai. Camat-camat juga harus aktif terkait karhutla dan berkoordinasi dengan semua pihak,” tegas Suprayogi.

Ia juga meminta Dinas Kesehatan segera memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kualitas udara. Hal ini dinilai penting karena kondisi udara mulai menunjukkan penurunan kualitas akibat asap yang ditimbulkan dari kebakaran.

Suprayogi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima data secara lengkap mengenai kondisi kualitas udara di wilayah Tanjab Barat. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya melakukan penanganan di lapangan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat.

“Teman-teman Dinas Kesehatan harus sudah menyebarkan informasi terkait kualitas udara kita yang hari ini mulai menurun. Sampai hari ini data yang kami terima belum ada secara lengkap, tetapi informasi yang ada menunjukkan kualitas udara mulai memburuk,” ujarnya.

Jangan Jadikan Masyarakat Kambing Hitam

Di tengah meningkatnya ancaman karhutla, Suprayogi menilai pemerintah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang memiliki lahan kecil tidak serta-merta dijadikan pihak yang paling bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, persoalan karhutla harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta dan sumber api di lapangan.

“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, lindungi warganya. Jangan masyarakat dijadikan kambing hitam. Kalau memang perusahaan yang mempunyai lahan luas dan memiliki izin perkebunan terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, tentu harus diberikan efek jera,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena persoalan karhutla kerap berada pada posisi dilematis. Di satu sisi, masyarakat kecil dapat menjadi pihak yang disorot ketika terjadi pembakaran lahan, sementara di sisi lain terdapat aktivitas pengelolaan lahan dalam skala besar yang juga harus diawasi secara ketat.

Suprayogi menekankan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, objektif dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan siapa pemilik lahan maupun pihak yang terlibat.

Semua Unsur Harus Bergerak

Ia juga menyinggung pentingnya evaluasi terhadap kinerja petugas di lapangan. Menurutnya, seluruh instansi yang telah diberikan kewenangan dan dukungan anggaran oleh negara harus menjalankan tugas secara maksimal.

“Pimpinannya wajib menegur dan mengevaluasi ketika ada petugas yang tidak bekerja sesuai arahan dan tugasnya,” katanya.

Dalam penanganan karhutla, koordinasi lintas sektor dinilai menjadi kunci. Tidak cukup hanya mengandalkan relawan atau masyarakat yang berada di garis depan.

Unsur BPBD, pemadam kebakaran, kepolisian, TNI/Kodim, pemerintah kecamatan, Dinas Kesehatan serta stakeholder lainnya diminta bergerak bersama sesuai tugas dan kewenangannya.

Suprayogi juga mengapresiasi langkah Bupati Tanjab Barat yang telah turun langsung ke lapangan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan gerakan terpadu hingga tingkat kecamatan dan desa.

“Semua stakeholder harus bersama-sama. Ada BPBD, Damkar, pihak kepolisian, pihak Kodim dan seluruh unsur terkait. Jangan sampai penanganan hanya bergerak ketika api sudah membesar. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak awal,” ujarnya.

Karhutla Bukan Sekadar Slogan

Lebih jauh, Suprayogi menilai ancaman pidana dan denda terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan memang sudah tegas. Namun, aturan yang kuat tidak akan berarti apabila pengawasan dan penegakan hukum di lapangan tidak berjalan maksimal.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang rawan terbakar.

“Masyarakat jangan hanya diberikan slogan atau ancaman. Edukasi harus dilakukan. Pemerintah harus hadir dan melihat kondisi masyarakat di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai cara membuka dan mengelola lahan yang tidak menimbulkan kebakaran. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga wajib memastikan perusahaan maupun pemegang izin pengelolaan lahan menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani karhutla.

Dengan kondisi sejumlah titik yang mulai terbakar dan kualitas udara yang disebut mulai memburuk, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat tersebut meminta seluruh pihak tidak menunggu situasi semakin parah.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan. Jangan sampai ketika asap sudah tebal dan masyarakat sudah menjadi korban, baru semua bergerak,” tegas Suprayogi.

Ia berharap langkah cepat, koordinasi lintas sektor, edukasi masyarakat, pengawasan perusahaan, serta penegakan hukum dapat berjalan beriringan sehingga ancaman karhutla di Tanjab Barat tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. (YHS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *