Wartawan Diintimidasi Saat Liput BBM Ilegal, Polres Tanjab Barat Didesak Usut Tuntas
HP Dirusak Saat Liput Dugaan BBM Ilegal, Wartawan Dihalangi di Tanjab Barat
TANJUNG JABUNG BARAT, RBO — Dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Seorang wartawan Irpan diduga mendapat tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan terkait aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat, “pada Sabtu,Malam Tanggal 21 Agustus 2026.
Dalam kejadian itu, handphone yang digunakan wartawan untuk mengambil dokumentasi berupa foto dan video disebut terbanting ke lantai setelah terjadi dorongan dari pihak yang diduga merupakan penjual BBM tersebut.
Akibat kejadian itu, perangkat yang digunakan untuk kepentingan peliputan mengalami kerusakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, wartawan sedang menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan dokumentasi terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan BBM bersubsidi di luar mekanisme yang diperbolehkan.
Namun, proses dokumentasi tersebut diduga mendapat penolakan keras oleh Saudari (Nng) sang pemilik minyak yang diduga menjual minyak Bersubsidi Ilegal hingga berujung pada tindakan yang menyebabkan perangkat wartawan jatuh dan rusak.
Peristiwa tersebut dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan sebuah handphone. Jika benar terjadi tindakan fisik untuk menghentikan wartawan menjalankan tugas jurnalistik, maka persoalannya menyentuh aspek perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun demikian, penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum terhadap fakta konkret di lapangan.
Aktivis Desak Polres Tanjab Barat Usut Tuntas
Sejumlah aktivis di Tanjung Jabung Barat meminta Polres Tanjab Barat tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Mereka mendesak kepolisian memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk meminta keterangan dari wartawan, saksi di lokasi, serta pihak yang diduga melakukan dorongan hingga menyebabkan handphone mengalami kerusakan.
“Ini bukan hanya soal handphone rusak. Kalau benar wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik kemudian dihalangi dengan tindakan fisik, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanjab Barat,” tegas salah seorang aktivis.
Aktivis juga meminta penyidik mengamankan dan memeriksa bukti-bukti yang tersedia, termasuk rekaman video, foto, kondisi handphone setelah kejadian, keterangan saksi, serta dokumentasi lainnya.
Dugaan Penjualan BBM Bersubsidi Juga Perlu Diusut
Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah penting adalah dugaan aktivitas penjualan kembali BBM bersubsidi.
Jika BBM yang menjadi objek peliputan benar merupakan BBM bersubsidi dan terdapat dugaan penyalahgunaan dalam proses pembelian, penyaluran, penimbunan, atau penjualan kembali, maka aparat terkait juga perlu melakukan verifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut.
Penyelidikan harus menjawab sejumlah pertanyaan penting. Dari mana BBM tersebut diperoleh? Apakah BBM yang diperjualbelikan merupakan BBM bersubsidi? Bagaimana mekanisme pembeliannya di SPBU?
Selain itu, Apakah terdapat pembelian menggunakan jeriken atau wadah tertentu dalam jumlah yang tidak wajar? Apakah BBM tersebut kemudian dijual kembali dengan harga berbeda dan Apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan sesuai dengan ketentuan distribusi BBM yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti hanya pada insiden antara wartawan dan penjual.
Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih
Para aktivis menilai kepolisian harus melihat persoalan secara menyeluruh. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi, proses hukum harus dilakukan sesuai bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula apabila terdapat dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan perusakan barang milik wartawan, hal tersebut harus dipisahkan dan ditangani berdasarkan fakta hukum masing-masing.
“Kami meminta Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Wartawan harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya, tetapi setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar aktivis tersebut. (YHS)
