Legalitas Yayasan Bani Hasyim Dipertanyakan, Kemenag Tegaskan Tak Ada Izin di Kemenag
TANJAB BARAT, RBO — Polemik terkait legalitas Yayasan/Pondok Bani Hasyim kembali mencuat. Hasil konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi mengungkap adanya persoalan serius mengenai kewenangan dan perizinan lembaga pendidikan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Kementerian Agama Tanjab Barat, Melalui Kasi Madrasah H. Bambang menegaskan bahwa apabila Bani Hasyim menyelenggarakan pendidikan yang berada di luar kewenangan Kementerian Agama, maka persoalan perizinannya tidak berada di bawah kewenangan Kemenag.
“Bukan di bawah wilayah kami, izin juga tidak ada di kami. Kemudian, baik itu program pendidikannya dan sebagainya, itu di luar kewenangan Kementerian Agama,” demikian keterangan pihak Kemenag saat dikonfirmasi.,Media Nasional Reformasi Bangsa, “Rabu (19.08.2026)
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul keresahan dari wali murid mengenai status legalitas dan keberadaan lembaga pendidikan Bani Hasyim, khususnya menyangkut proses pendidikan serta perpindahan siswa dari lembaga pendidikan lain.
Pihak Kemenag menjelaskan, apabila sebuah lembaga mengajukan izin kepada Kementerian Agama dan proses perizinannya berada dalam kewenangan Kemenag, maka lembaga tersebut dapat menjadi bagian dari pembinaan Kemenag. Namun, untuk lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar domain Kemenag, kewenangan tersebut berada pada instansi terkait.
*Kemenag Sudah Memanggil Kedua Belah Pihak*
Persoalan ini ternyata sebelumnya telah dibahas melalui pertemuan yang melibatkan pihak-pihak terkait. Kemenag mengaku telah memanggil kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kelembagaan.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah perpindahan sejumlah siswa dari Madrasah Riyadho Jannah ke Bani Hasyim.
Pihak Kemenag menjelaskan bahwa perpindahan peserta didik semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni terdapat sekolah yang melepas dan sekolah yang menerima. Mekanisme tersebut juga berkaitan dengan sistem administrasi pendidikan masing-masing instansi.
Kemenag bahkan menyatakan telah meminta agar proses pemutusan atau cutting terhadap siswa tidak dilakukan terlebih dahulu guna menghindari munculnya anak tidak sekolah maupun putus sekolah.
“Untuk menghindari hal-hal yang terjadi, anak tidak sekolah atau anak putus sekolah, maka kami memohon ke Riyadho Jannah untuk tidak melakukan cutting dulu,” jelasnya.
Menurut Kemenag, keputusan akhir mengenai keberlanjutan pendidikan tetap berada pada siswa dan orang tua/wali murid. Namun, persoalan legalitas lembaga pendidikan harus tetap menjadi perhatian serius.
*Jika Benar Tidak Memiliki Izin, Apa Langkahnya?*
Persoalan yang kini menjadi sorotan adalah langkah konkret yang harus dilakukan apabila benar Bani Hasyim belum memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari instansi yang berwenang.
Kemenag menegaskan, apabila suatu lembaga pendidikan memang tidak memiliki izin, maka kewenangan Kemenag memiliki batas sesuai dengan domain lembaga tersebut.
Artinya, persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pertemuan atau mediasi. Harus ada kejelasan mengenai siapa instansi yang berwenang memberikan izin, apakah izin tersebut telah diajukan, apakah masih dalam proses, atau memang belum pernah diajukan sama sekali.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat, khususnya para wali murid, tidak menjadi pihak yang dirugikan.
*Diduga Ada Informasi yang Menyesatkan Publik?*
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan serius terhadap informasi yang selama ini diterima masyarakat mengenai status Yayasan/Pondok Bani Hasyim.
Apabila di kemudian hari terbukti bahwa lembaga tersebut memang belum memiliki legalitas atau izin penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dipersyaratkan, sementara kepada masyarakat seolah-olah disampaikan bahwa lembaga tersebut telah memiliki legitimasi pendidikan, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan diklarifikasi secara terbuka.
Dalam konteks jurnalistik, kondisi tersebut dapat disebut sebagai dugaan pemberian informasi yang menyesatkan publik, bukan langsung divonis sebagai pembohongan sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diverifikasi.
Karena itu, pihak pengelola Yayasan/Pondok Bani Hasyim perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai:
1. Akta pendirian dan status badan hukum yayasan;
2. Nomor dan status izin operasional lembaga pendidikan;
3. Instansi yang menerbitkan izin;
4. Jenjang pendidikan yang diselenggarakan;
5. Status akreditasi lembaga;
6. Status peserta didik yang saat ini bersekolah;
7. Mekanisme perpindahan siswa dari lembaga sebelumnya;
8. Apakah izin penyelenggaraan pendidikan telah diajukan dan sejauh mana prosesnya.
*Jangan Sampai Wali Murid Menjadi Korban*
Persoalan legalitas lembaga pendidikan bukan perkara administratif semata. Dampaknya dapat menyentuh langsung masa depan peserta didik.
Apabila seorang anak bersekolah pada lembaga yang ternyata belum memiliki legalitas atau izin sebagaimana dipersyaratkan, maka status pendidikan anak tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta instansi terkait perlu duduk bersama untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jangan sampai persoalan kelembagaan justru membuat anak-anak dan wali murid menjadi korban.
Publik kini menunggu jawaban tegas dari pengelola Bani Hasyim: benarkah lembaga tersebut telah memiliki seluruh legalitas yang dipersyaratkan? Jika belum, mengapa kegiatan pendidikan telah berjalan dan bagaimana status para siswanya?
Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa masyarakat selama ini memperoleh informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. (YHS)
