Pelaksanaan Pekerjaan Saluran PHB Jl. Kayu Putih VI-VIII Jakarta Timur Jadi Sorotan Publik
JAKARTA, RBO – Kualitas pekerjaan pemeliharaan turap saluran PHB Kayu Putih Tengah, Jl. Kayu Putih VI sampai Jl. Kayu Putih VIII Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Kota Adm Jakarta Timur jadi sorotan publik.
Penyebabnya, pelaksanaan pekerjaan turap yang menelan biaya Rp 1,2 miliar tersebut dilaksanakan pada saluran dalam kondisi tergenang air. Sementara dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang ditandatangani Ir. Abdul Rauf Gaffar MT terdapat pekerjaan dewatering.
Dikutip dari artikel https://globalteknikpasundan.com dengan judul “Pentingnya Proses Dewatering Dalam Konstruksi”. Dalam artikel tersebut dinyatakan, dewatering adalah proses pemisahan atau pengeringan air dari tanah atau material konstruksi.

Dalam konteks konstruksi sipil, dewatering secara spesifik merujuk pada prosedur penurunan muka air tanah (water table) atau pengendalian aliran air permukaan di area konstruksi agar pekerjaan penggalian dan pengecoran pondasi dapat dilakukan di lahan yang kering dan stabil.
Proses ini umumnya bersifat sementara, dilakukan selama masa konstruksi pondasi atau basement berlangsung hingga struktur kedap air selesai dibangun dan mampu menahan tekanan air tanah secara mandiri.
Dewatering adalah prosedur wajib dalam proyek konstruksi, terutama pada lahan dengan muka air tanah yang tinggi. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan di atas tanah yang tergenang air karena dapat mengubah rasio air-semen (water-cement ratio), yang mengakibatkan beton menjadi lemah dan keropos. Dewatering memastikan beton mengeras dengan sempurna sesuai spesifikasi teknis.
Marpan yang disebut-sebut sebagai Insan Anti Korupsi menyebutkan, ia sempat nendengar konsultan pengawas yang sedang berada dilokasi marah karena mengetahui pekerjaan turap tersebut tidak menggunakan pondasi.
Marpan mengaku sempat bincang-bincang dengan konsultan pengawas. Dari perbincangan tersebut diketahui bahwa, agar pekerjaan pondasi bisa dilaksanakan saluran yang tergenang air terlebih dahulu dikeringkan melalui pekerjaan dewatering.
Konsultan pengawas mengaku telah menegur keras kontraktor pelaksana pekerjaan karena diketahui pemasangan batu belah tidak menggunakan pondasi dibawahnya dan terkait tidak dilaksanakannya pekerjaan dewatering, pihak kontraktor pelaksana beralasan mesin pompa air miliknya rusak.
Menaggapi hal tersebut, Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Natar BN mengatakan bahwa, pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan berdampak terhadap masa lama pakai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Natar mendesak agar KPK tidak sekedar omon-omon sebab, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu menyampaikan KPK akan mengawasi pelaksana lapangan proyek Pemprov DKI Jakarta terkait adanya pelaksana yang tak baik atau menyalahgunakan wewenangnya dalam pekerjaan.
“Kami juga akan mengawal terus agar pembangunan itu tidak ada yang disalahgunakan oleh pelaksana-pelaksana di lapangan. Pak Gubernur tentunya mengharapkan yang terbaik, tapi tidak ditahu Pak Gub mungkin tidak tahu ada pelaksana-pelaksana yang tidak baik,” jelasnya
Johanis meminta dukungan dari masyarakat agar setiap kegiatan pembangunan Pemprov DKI untuk terus berkoordinasi dengan KPK. Hal ini guna menindak tegas dengan cepat apabila ditemukan pelaku penyalahgunaan kewenangan.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan semua masyarakat yang ada agar setiap ada kegiatan pembangunan di Pemerintah DKI, tolong disampaikan kepada Pak Gubernur dan disampaikan juga pada kami agar kami dapat berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk kemudian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” ucapnya.
“Termasuk tentunya menyalahgunakan uang rakyat, khususnya uang rakyat dari Pemerintah DKI. Karena apa yang dipakai oleh pemerintah DKI tidak lain adalah tentunya bersumber juga dari rakyat yang ada di Provinsi DKI,” tutupnya
Johanis meminta dukungan dari masyarakat agar setiap kegiatan pembangunan Pemprov DKI untuk terus berkoordinasi dengan KPK. Hal ini guna menindak tegas dengan cepat apabila ditemukan pelaku penyalahgunaan kewenangan.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan semua masyarakat yang ada agar setiap ada kegiatan pembangunan di Pemerintah DKI, tolong disampaikan kepada Pak Gubernur dan disampaikan juga pada kami agar kami dapat berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk kemudian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” ucapnya
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur yang juga merangkap sebagai PPK, Abdul Rauf Gaffar saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (18/8) tentang dugaan pekerjaan turap tidak menggunakan pondasi dan tidak dilaksanakannya pekerjaan dewatering tidak memberikan respon. (AHS)
