Bakar Lahan 1 Hektare, Warga Tulung Selapan Diamankan Polisi
OKI, RBO — Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan miliknya seluas sekitar 1 hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Penindakan terhadap SH disampaikan Polres OKI dalam rilis pada Jumat (14/8/2026) yang disampaikan Wakapolres OKI Kompol Hamsal.
Menurut Hamsal, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai titik panas atau hotspot yang diterima Polres OKI dari Polda Sumsel.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim dengan melakukan patroli ke lokasi.
“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Hamsal.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.
Polisi menyebut lahan tersebut sebelumnya ditanami karet. SH diduga membersihkan lahan dengan cara membakar sebelum lahan tersebut rencananya ditanami kelapa sawit.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” tegas Eko.
Polres OKI bersama jajaran, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan di wilayah yang dinilai rawan karhutla. Apabila ditemukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum, polisi memastikan akan melakukan penindakan.
“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SH terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres OKI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan dengan menggunakan api, terutama di tengah kondisi yang berpotensi meningkatkan risiko karhutla. (Nov)
