Sarana Prasarana Memprihatinkan, Realisasi Dana BOS di SMPN 2 Kutawaluya Jadi Tanda Tanya Besar

0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

KARAWANG, RBO – Kondisi bangunan dan fasilitas di SMP Negeri 2 Kutawaluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dinilai sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan keselamatan warga sekolah.

Padahal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara rutin disalurkan pemerintah setiap tahun untuk mendukung operasional serta pemeliharaan sarana pendidikan.

Pantauan awak media di lokasi Selasa (04/08/2026) memperlihatkan bukti nyata kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut. Struktur atap dan rangka penyangga terlihat rapuh dan plafon tidak terawat.

Di sisi lain, kusen pintu sudah lapuk, cat mengelupas, hingga tiang penyangga ruangan terlihat retak lebar. Sejumlah meja dan kursi belajar pun masih ditemukan dalam kondisi tidak layak digunakan.

Hal yang semakin mempertegas kurangnya keterbukaan adalah tidak ditemukannya papan informasi realisasi penggunaan Dana BOS yang dipasang di area kantor maupun tempat yang mudah diakses publik.

Padahal aturan mewajibkan setiap satuan pendidikan memajang rincian penggunaan anggaran tersebut agar dapat dipantau oleh orang tua, komite sekolah, maupun masyarakat luas.

Kenyataan kondisi bangunan yang rusak berbanding terbalik dengan aliran anggaran yang seharusnya sudah cukup untuk perawatan berkala.

Hal ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan orang tua siswa, warga masyarakat, maupun komite sekolah terkait realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS yang diterima.

“Kami tidak menuntut fasilitas mewah, yang penting aman dan layak dipakai anak-anak. Kalau dananya ada setiap tahun, kenapa kerusakan seperti retak tiang dan kusen lapuk tidak pernah segera diperbaiki? Anehnya kami pun tidak melihat ada papan informasi penggunaan dana seperti yang seharusnya ada. Ke mana saja dana itu diserap?” ujar seorang warga yang juga orang tua siswa.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pemanfaatan Dana BOS untuk pemeliharaan sarana prasarana dibatasi maksimal 20 persen dari total anggaran yang diterima, namun wajib dilakukan sesuai kebutuhan mendesak, dilaporkan secara rinci, dan dipublikasikan secara terbuka.

Ketidaktersediaan informasi yang dipajang di area umum sekolah dinilai semakin menyulitkan pengawasan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan dana publik terikat tegas pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, serta petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.

Apabila terbukti ada penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, atau ketidaksesuaian penggunaan dana dengan peraturan yang berlaku, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bangunan maupun realisasi anggaran yang diterima.

Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna mengungkap fakta secara utuh dan berimbang bagi publik. (Iyus)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *