Kuasa Hukum Harun Wartawan Triberita.com Menyatakan Keberatan atas Dakwaan JPU
Subang, RBO – Sidang perkara Pokok perkara yang menjerat Jurnalis Triberita.com Muhamad Harun kembali digelar di pengadilan Negeri kelas 1A.Subang Rabu (22/7/2026).
Asep Dimyati, SH,M.H.Kuasa Hukum Muhamad Harun, menyatakan keberatan keras atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya. Menurutnya, dakwaan tersebut kurang tepat dan tidak sesuai fakta hukum.
Karya jurnalistik Harun terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Bapenda dan pemberitaan ASN molor adalah bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial yang dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konteks sidang Praperadilan kemarin, seharusnya Majelis Hakim menyatakan penahanan terhadap Harun tidak sah dan memerintahkan Harun untuk dibebaskan.
Kriminalisasi terhadap wartawan ini adalah bentuk pembungkaman pers. Kami mendesak JPU mencabut dakwaan dan Pengadilan segera memulihkan nama baik serta kebebasan Harun. Hukum tidak boleh digunakan untuk membungkam kebenaran (A.Wahyudin)
