Soal Raperda Larangan LGBT, DPRD Kota Tasikmalaya Janji Kawal Aspirasi Elemen Masyarakat
TASIKMALAYA, RBO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Tasikmalaya mendesak pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan LGBT. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya di Gedung DPRD setempat, Jumat (17/07/2026).
Pertemuan yang turut dihadiri Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi, jajaran tokoh agama, ormas Islam, serta elemen masyarakat ini bertujuan mendorong lahirnya regulasi khusus demi menjaga ketahanan sosial.
Selain pengesahan Perda, FPI meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum sementara. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi panjangnya proses legislasi.
Ketua DPW FPI Kota Tasikmalaya, KH Muhamad Yan Yan Al Bayani, menegaskan bahwa penanganan ancaman bahaya LGBT di Kota Tasikmalaya membutuhkan langkah regulasi yang cepat.
“Kami hadir menyampaikan tentang bahaya LGBT sekaligus mendesak agar segera diterbitkan Perda terkait larangan LGBT di Kota Tasikmalaya,” ujar KH Yan Yan usai audiensi.
KH Yan Yan mengapresiasi penerimaan positif dari pihak legislatif dan berharap usulan ini menjadi prioritas. “Alhamdulillah sambutannya cukup baik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Perda larangan LGBT bisa segera terwujud,” tuturnya.
Mengingat tahapan penyusunan Perda memakan waktu, ia mendorong Wali Kota Tasikmalaya segera menerbitkan Perwal. Ia juga menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah dalam audiensi isu strategis tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini dianggap remeh. Kami berharap sebelum perda selesai dibahas, Perwal sudah dapat diterbitkan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, DPRD Kota Tasikmalaya berjanji akan menindaklanjuti seluruh masukan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Heri Ahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima seluruh aspirasi ulama untuk dikaji dalam agenda legislasi. Pihaknya juga menyetujui opsi penerbitan Perwal sebagai respons cepat.
“Kami dari DPRD Kota Tasikmalaya menerima seluruh masukan dari para ulama ini untuk kami bahas dan dimasukkan dalam pembahasan perda,” kata Heri.
“Dalam waktu dekat kami juga akan merekomendasikan kepada Wali Kota Tasikmalaya agar segera mengeluarkan Perwal,” lanjutnya.
Heri menambahkan, pihak DPRD siap mengawal proses tersebut sesuai prosedur.
“Kami akan membahasnya sesuai mekanisme. Sementara langkah yang bisa dilakukan lebih cepat adalah memberikan rekomendasi kepada Pak Wali Kota agar terlebih dahulu menerbitkan Perwal sambil proses pembahasan perda berjalan,” jelasnya.
Terkait pertanyaan mengenai keterkaitan praktik prostitusi dengan faktor ekonomi, Heri menilai persoalan tersebut sangat kompleks dan multisektoral.
“Bisa saja ada kaitannya dengan faktor ekonomi, tetapi bisa juga tidak. Ada yang secara ekonomi berkecukupan namun tetap terlibat. Jadi persoalan ini cukup kompleks dan harus dilihat dari berbagai aspek,” pungkas Heri.
