DPD IWO Indonesia OKI Soroti Swakelola Jasa Kebersihan DLH OKI Senilai Rp4,284 Miliar

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

KAYUAGUNG, RBO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyoroti pelaksanaan dua paket swakelola Belanja Jasa Tenaga Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 dengan total pagu anggaran mencapai Rp4.284.000.000.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), dua paket swakelola tersebut meliputi:

1. Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota

Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Pagu Anggaran: Rp774.000.000, Sumber Dana: APBD, Kode RUP: 42247695 Jadwal Pelaksanaan: Januari–Desember 2026.

2. Pengelolaan Sampah

Nama Paket: Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Pagu Anggaran: Rp3.510.000.000, Sumber Dana: APBD, Kode RUP: 42247860. Jadwal Pelaksanaan: Januari–Desember 2026.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten OKI, Aliaman, S.H., mengatakan penggunaan mekanisme swakelola untuk jasa tenaga kebersihan dengan nilai mencapai Rp4,284 miliar perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, DLH Kabupaten OKI perlu menyampaikan secara rinci jumlah tenaga kebersihan yang dilibatkan, sistem pengupahan, komponen kebutuhan operasional, serta mekanisme pelaksanaan swakelola agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

“DPD IWO Indonesia OKI meminta DLH Kabupaten OKI menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan anggaran, jumlah tenaga kerja yang digunakan, mekanisme pembayaran, serta output yang dihasilkan dari kedua paket swakelola tersebut. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui manfaat dari penggunaan anggaran daerah,” tegas Aliaman.

DPD IWO Indonesia OKI juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Selain itu, pengelolaan swakelola diharapkan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang mengatur bahwa pelaksanaan swakelola harus dilakukan secara tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI, Muktaqid, S.T., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Mukti Uli Artha, S.K.M., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti.

Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kantor DLH Kabupaten OKI. Setibanya di lokasi, awak media diterima oleh salah seorang staf sekretariat yang menyampaikan bahwa Sekretaris Dinas, Denny, sedang mengikuti rapat.

Sebagai bagian dari prosedur administrasi, awak media mengisi buku tamu dan meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi apabila Sekretaris Dinas telah selesai melaksanakan rapat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten OKI belum memberikan keterangan resmi terkait rincian pelaksanaan dua paket swakelola Belanja Jasa Tenaga Kebersihan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan data SiRUP serta upaya konfirmasi kepada pihak DLH Kabupaten OKI. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *