Usut Tuntas! Patok Program PTSPL di Desa Lojikobong Majalengka Diduga Dijualbelikan
MAJALENGKA, RBO – Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, kini tengah menjadi sorotan.
Program nasional yang menyasar sekitar 1.500 bidang tanah di desa tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, bahkan berujung pada pemanggilan pihak pemerintah desa (Pemdes) oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan penuturan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, kebijakan pemdes terkait pengadaan patok pembatas tanah dinilai sangat memberatkan, terutama bagi warga dengan tingkat ekonomi ke bawah.
Tidak hanya itu, penentuan batas tanah ini juga disebut-sebut sempat memicu perseteruan antar-tetangga yang hingga kini belum mencapai perdamaian (islah), seperti yang terjadi di Blok Selasa.
“Kebijakan ini sangat riskan dan cenderung memicu perseteruan antar-tetangga. Bagi warga yang ekonominya di bawah garis kemiskinan, biaya ini jelas sangat memberatkan,” ujar salah seorang warga.

Menanggapi gejolak yang terjadi, Awak Media menyambangi Kepala Desa (Kades) Lojikobong, Tata, di kantor desanya. Tata menilai pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat merupakan hal yang lumrah dalam setiap program kedinasan
“Itu sangat lumrah terjadi, pro dan kontra di warga itu sudah biasa, ada yang benci dan ada yang suka. Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Adapun diterima baik atau buruknya, itu tergantung pemikiran masing-masing warga,” ujar Tata kepada awak media.
Terkait tudingan adanya pungutan atau “jual beli” patok, Tata memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak Pemdes tidak meminta uang pungutan, melainkan hanya meminta biaya penggantian untuk pembuatan patok batas tanah sebesar Rp60.000 per patok.
Sesuai ketentuan, setiap bidang tanah atau bangunan warga diharuskan menggunakan minimal 2 patok dan maksimal 4 patok.
Lebih lanjut, Tata membenarkan bahwa permasalahan terkait pelaksanaan PTSL di desanya saat ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Majalengka.
“Masalah ini sudah ditangani pihak berwajib/APH Polres Majalengka unit Tipidkor. Mudah-mudahan cepat selesai dan tidak ada masalah,” tegas Tata. (M.Yahya)
