LSM PEMANTIK Lapor Kejari Takalar, Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bendungan Pammukkulu
TAKALAR, RBO – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah dan Anti Korupsi (LSM PEMANTIK) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.kamis 2 Juni 2026.
Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan proyek Tahun Anggaran 2025 senilai Rp29,8 miliar yang dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton.
Menurut Rahman, pengaduan diajukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang diperoleh pihaknya. Ia menduga telah terjadi pencairan pembayaran proyek hingga 100 persen, sementara pekerjaan fisik di lapangan diduga belum selesai seluruhnya.
“Volume pekerjaan mencapai lebih dari 20 kilometer. Namun berdasarkan hasil pemantauan kami, masih terdapat sekitar lebih dari 2 kilometer pekerjaan yang belum terselesaikan, masing-masing berada di Desa Cakura sekitar 400 meter, Kelurahan Canrego sekitar 1,5 kilometer, dan Kelurahan Pa’bundukang sekitar 500 meter,” ujar Rahman.
Selain itu, LSM PEMANTIK juga menduga adanya penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal. Dugaan tersebut, menurut Rahman, perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Rahman menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan ketentuan yang berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewenangan aparat penegak hukum dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, serta peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengatur pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, dan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.
Melalui pengaduan tersebut, LSM PEMANTIK meminta Kejaksaan Negeri Takalar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu, termasuk memeriksa progres pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, serta dugaan penggunaan material dari tambang ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang maupun PT Jaya Etika Beton terkait pengaduan yang disampaikan LSM PEMANTIK. Berita ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi. (KARDEWA)
