Praktik Uang Masuk Berkedok Kolektifan di SDN Wancimekar 2 Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan
KARAWANG, RBO – Aksi pungutan liar (pungli) dengan modus “kolektifan” bagi orang tua murid baru masih terus menghantui dunia pendidikan dasar.
Di SDN Wancimekar 2 para orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai syarat “kelancaran” masuk sekolah.
Mirisnya, hingga saat ini, Dinas Pendidikan setempat dinilai tutup mata dan lamban dalam merespons keluhan warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah orang tua murid, pihak oknum tertentu di lingkungan sekolah meminta sejumlah dana dengan dalih “sumbangan sukarela” atau “kolektifan” dengan jaminan masuk smp sejumlah 250.000 Namun, dalam praktiknya, pungutan tersebut bersifat memaksa dan ditentukan nominalnya.
”Kami diminta membayar sejumlah uang agar anak kami bisa diterima masuk ke sekolah tersebut. Jika tidak, proses administrasi dipersulit,” ujar salah seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya karena takut akan nasib anaknya di sekolah.
Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat. Berikut adalah beberapa aturan yang dilanggar:
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Dalam aturan ini, Komite Sekolah memang diperbolehkan menggalang dana, namun berbentuk sumbangan atau bantuan, bukan pungutan. Sumbangan bersifat tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak boleh dipatok waktu pembayarannya.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Bagi penyelenggara negara atau pihak yang bertugas menjalankan pelayanan publik, menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau pemerasan, yang diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap pasif Dinas Pendidikan terkait. Laporan demi laporan yang masuk dari masyarakat seolah hanya menjadi tumpukan kertas tanpa tindak lanjut nyata.
Ketidaktegasan dinas dalam memberikan sanksi administratif (seperti mutasi jabatan atau pemberhentian) terhadap oknum kepala sekolah atau guru yang terlibat, justru menciptakan budaya impunitas.
Dengan membiarkan praktik ini berlangsung, Dinas Pendidikan secara tidak langsung dianggap telah mengabaikan hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang gratis dan adil sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari APH Kabupaten Karawang dan Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif di SDN Wancimekar 2 Jika terbukti ada aliran dana yang tidak transparan dan bersifat memeras, pelaku harus diproses secara hukum pidana untuk memberikan efek jera.
Pendidikan bukanlah komoditas bisnis. Ketika sekolah negeri mulai menerapkan tarif masuk bagi siswa, maka saat itu pula martabat pendidikan Indonesia telah runtuh.
Publik kini menanti, apakah Dinas Pendidikan akan tetap bungkam, atau mulai berani membersihkan praktik kotor di lingkungannya sendiri. (Iyus)
