68 iPhone Diduga Ilegal Diamankan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Siapa Pemilik Sebenarnya?

1 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Kuala Tungkal, RBO – Tim Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan sebanyak 68 unit iPhone yang diduga masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (20/6/2026).

Pengungkapan tersebut sontak menjadi perbincangan di tengah masyarakat setelah beredar kabar bahwa puluhan iPhone tersebut diduga berkaitan dengan warga Kuala Tungkal.

Namun hingga kini, identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, puluhan iPhone itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dari kapal yang baru tiba dari Batam.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang mencurigakan dan setelah diperiksa lebih lanjut berisi berbagai jenis iPhone, di antaranya iPhone 11 dan iPhone 13.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Kuala Tungkal, Iptu Widiharto, membenarkan adanya kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal.

Menurutnya, personel Polsek KSKP hanya bertugas melakukan pengamanan dan menyaksikan proses pemeriksaan serta penyitaan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

“Kami dari Polsek hanya melakukan pengamanan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai. Memang ada ditemukan sejumlah iPhone yang dibawa dari Batam dan proses penyitaannya dilakukan oleh Bea Cukai,” ujar Iptu Widiharto.

Ia juga membantah isu yang beredar bahwa barang tersebut mendapat backing atau perlindungan dari pihak Polsek KSKP.

“Kami hanya melakukan pengamanan kegiatan di lapangan dan menyaksikan proses penyitaan oleh Bea Cukai. Untuk penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai,” tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 68 unit iPhone tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Petugas masih mendalami asal-usul barang, status legalitas, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman maupun kepemilikannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya peredaran barang elektronik tanpa dokumen resmi yang berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan bea masuk dan pajak.

Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan Bea Cukai untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik pengiriman puluhan iPhone tersebut. (HS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *