Terungkap dari Rekening Koran, Nasabah Laporkan Dugaan Penarikan Dana Tanpa Sepengetahuan ke Polres Tanjab Barat
TANJUNG JABUNG BARAT, RBO – Seorang nasabah PT BPR Tanggo Rajo, Ikhwan, resmi melaporkan dugaan manipulasi data serta penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuannya kepada aparat penegak hukum di Polres Tanjung Jabung Barat.
Dengan Laporan Pengaduan Nomor : L Pengaduan / 68 / VI / 2026 / Reskrim / Tanggal 08 Juni 2026.
Dengan Dugaan Tindak Pidana Pencurian Saldo Tabungan yang terjadi sekira Tahun 2024 s.d 2025 yang di duga di lakukan oleh oknum Bank BPR Tanggo Rajo.
Kepada awak media, Ikhwan menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi yang berlangsung selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil yang jelas.
“Saya memilih jalur hukum karena persoalan ini sudah terlalu lama berlarut-larut. Saya menunggu penyelesaian sejak akhir Desember 2025 hingga sekarang, namun belum ada kepastian,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, persoalan bermula saat dirinya menemukan adanya pengurangan saldo pada rekening tabungannya. Merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta rekening koran untuk menelusuri transaksi yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan rekening koran tersebut, ia mengaku menemukan adanya transaksi penarikan tunai yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Saya melihat ada penarikan uang tunai yang tidak pernah saya lakukan. Setelah saya pertanyakan kepada pihak bank, saya merasa belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan,” katanya.
Ikhwan menegaskan bahwa fokus laporannya bukan semata-mata mengenai nilai kerugian yang dialami, melainkan dugaan adanya tindakan manipulasi data dan prosedur administrasi yang perlu diusut secara hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan prosedur yang diketahuinya, setiap penarikan dana harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari verifikasi oleh administrasi, pengisian slip penarikan, hingga proses pencairan oleh teller. Namun dalam kasus yang dialaminya, terdapat sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sebelumnya, persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi, termasuk dengan melibatkan salah seorang pejabat daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam mediasi tersebut, Ikhwan meminta agar seluruh dokumen dan arsip terkait transaksi tabungannya dibuka untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari dokumen yang saya lihat, saya menemukan sejumlah kejanggalan. Saat itu juga ada permintaan agar persoalan ini segera diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang tuntas,” ungkapnya.
Ia mengaku telah menghadiri sedikitnya tiga kali pertemuan terkait penyelesaian masalah tersebut, baik di kantor pejabat daerah, di kantornya, maupun di kediamannya. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian penyelesaian.
Atas dasar itu, pada Senin (8/6/2026), Ikhwan resmi membuat laporan ke Polres Tanjung Jabung Barat agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ikhwan menduga kemungkinan terdapat nasabah lain yang mengalami persoalan serupa. Namun ia menilai tidak semua korban berani menyampaikan laporan secara terbuka.
“Saya menduga bukan hanya saya yang mengalami hal seperti ini. Bisa saja ada korban lain yang memilih diam karena berbagai pertimbangan,” tuturnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BPR Tanggo Rajo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh nasabah tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang. (HSb)
