Jerat Hukum Koperasi Sekolah Praktik di SMPN 1 Lemah Abang Berisiko Tabrak Aturan
KARAWANG, RBO – Praktik tata kelola lingkungan pendidikan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, sorotan mengarah pada SMPN 1 Lemah abang, di mana aktivitas penyerapan dana siswa melalui skema koperasi sekolah dituding berjalan di atas zona merah hukum.
Di tengah gencarnya kampanye sekolah bebas pungutan, keberadaan lembaga semacam ini memicu polemik panjang terkait legalitas dan beban finansial wali murid.
Secara kasat mata, koperasi sekolah sering kali berlindung di balik dalih “penyedia kebutuhan siswa” atau “sarana edukasi kewirausahaan”.
Namun, jika dibedah dari kacamata regulasi nasional, eksistensi dan metode operasional komersial di dalam lingkungan sekolah negeri memiliki implikasi hukum yang sangat serius.
Banyak pihak keliru menganggap bahwa selama badan usahanya berstatus “Koperasi”, maka segala aktivitas jual-beli di sekolah menjadi sah. Faktanya, hukum tata kelola pendidikan di Indonesia mengikat sekolah negeri dengan aturan yang sangat ketat:
1. Pelanggaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 51 Undang-Undang Sisdiknas menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Ketika sekolah memfasilitasi bisnis internal yang mewajibkan siswa membeli seragam, atribut, atau buku komersial melalui satu pintu (koperasi), asas transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan tersebut langsung tercederai.
2. Benturan Keras dengan PP No. 17 Tahun 2010
Poin paling krusial yang kerap dilanggar terdapat pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Secara eksplisit, aturan ini menyatakan:
“Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”
Koperasi sekolah sering kali digerakkan oleh oknum guru atau pihak administrasi sekolah. Secara hukum, pemanfaatan institusi koperasi untuk mendistribusikan barang-barang wajib tersebut adalah bentuk kamuflase (penyelundupan hukum) untuk mengelabui larangan dalam PP ini.
3. Jerat Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Regulasi ini melarang keras Komite Sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Koperasi sering kali dijadikan “alat kelengkapan” terpisah untuk melegitimasi penarikan uang yang tidak bisa dilakukan oleh Komite atau pihak sekolah secara langsung.
Keberadaan koperasi di SMPN 1 Lemah abang yang terus dibiarkan tanpa evaluasi radikal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dapat membuka celah terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli).
Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, setidaknya ada puluhan jenis pungutan di sekolah yang masuk kategori berisiko pidana, termasuk uang koperasi yang bersifat memaksa atau pengadaan seragam yang harganya diatur sepihak di atas harga pasar.
Wali murid yang enggan disebut namanya mengeluhkan minimnya pilihan. “Kalau tidak beli di sana, kadang psikologis anak yang kena karena warnanya sedikit berbeda atau dianggap tidak kompak. Ini pemaksaan terselubung,” ujarnya.
Secara yuridis, asas koperasi adalah sukarela dan terbuka (UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Jika siswa diwajibkan membayar uang pangkal, uang wajib koperasi, atau wajib membeli atribut di koperasi sekolah sebagai syarat masuk atau syarat belajar, maka sifat “sukarela” tersebut gugur demi hukum, dan aktivitas tersebut berubah menjadi pemerasan atau pungutan liar.
Kondisi di SMPN 1 Lemah abang ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membersihkan institusi pendidikan dari praktik komersialisasi.
Tanpa adanya tindakan tegas berupa pembubaran toko atribut berkedok koperasi atau restrukturisasi total yang memisahkan secara mutlak antara pihak sekolah dengan bisnis koperasi, maka sekolah terancam kehilangan marwahnya sebagai lembaga pelayanan publik yang bersih.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan praktisi hukum mendesak Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Karawang untuk segera turun ke lapangan guna memeriksa aliran dana serta legalitas operasional koperasi di SMPN 1 Lemah abang demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak finansial orang tua siswa. (Iyus)
