PERMAK Soroti Rehab SDN 1 Kuala Dua Belas Rp588 Juta, Dugaan Mark-Up hingga Proyek Belum Rampung Mencuat
Ogan Komering Ilir, RBO — Dugaan penyimpangan anggaran rehabilitasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Proyek rehabilitasi SDN 1 Kuala Dua Belas, Kecamatan Tulung Selapan, dengan nilai anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp588.000.000 kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak, termasuk LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK).
Berdasarkan data LPSE Kabupaten OKI, paket pekerjaan bernama “Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SDN 1 Kuala Dua Belas Kec. Tulung Selapan (3 Ruang)” tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan tahapan tender telah selesai.
Namun, Ketua Umum LSM PERMAK, Hernis, menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan kondisi bangunan di lapangan.
“Anggaran mencapai Rp588 juta untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, tetapi hasil di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Sangat wajar jika publik curiga ada dugaan mark-up anggaran,” tegas Hernis, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pantauan di lokasi, bangunan sekolah disebut belum sepenuhnya selesai. Bahkan, beberapa bagian bangunan masih terlihat menggunakan material kayu lama.
Dalam dokumentasi video yang diterima media ini, tampak bagian lantai maupun struktur atas bangunan masih didominasi kayu. Selain itu, plafon ruangan juga disebut belum terpasang sehingga rangka atap masih terlihat jelas dari dalam kelas.
PERMAK juga menyoroti kondisi kayu rangka atap yang diduga menggunakan material lama dan sebagian tampak lapuk.
“Kalau melihat kondisi fisik bangunan sekarang, pekerjaan ini perlu diperiksa lebih mendalam apakah sudah sesuai spesifikasi teknis atau belum,” ujar Hernis.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa kepala sekolah ikut terlibat langsung sebagai pemborong dalam proyek rehabilitasi tersebut. Jika benar, hal itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan pengelolaan anggaran negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
Serta berpotensi bertentangan dengan ketentuan teknis pekerjaan konstruksi apabila pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan RAB.
Saat dikonfirmasi, pihak kepala sekolah membenarkan bahwa pembangunan memang belum selesai. Ia mengaku akan kembali mengajukan tambahan anggaran agar pengerjaan dapat dilanjutkan.
“Kami akan mengajukan tambahan dana supaya cepat selesai,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik. Pasalnya, dana rehabilitasi yang telah mencapai Rp588 juta dinilai seharusnya cukup untuk menyelesaikan pembangunan tiga ruang kelas secara layak.
Masyarakat dan aktivis antikorupsi kini mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Jangan sampai proyek dinyatakan selesai, tetapi kondisi bangunan masih jauh dari kata layak. Anggaran pendidikan harus benar-benar digunakan secara transparan dan sesuai peruntukannya,” pungkas Hernis.
Jika nantinya ditemukan adanya indikasi mark-up, penyalahgunaan anggaran, pekerjaan fiktif, maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek, pihak terkait diminta bertanggung jawab secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Nov)
