Lembaga Kajian Publik Majalengka Minta APH Tindak Tegas Dugaan Pungli di SDN 1 Cigasong 

0 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

Majalengka, RBO – Dugaan adanya pungli uang perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 1 Cigasong Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, menjadi perhatian Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka.

Informasi dari beberapa orang tua siswa mengatakan, pungutan tersebut sangat memberatkan para orang tua siswa. Apalagi sebelumnya hanya sebagian orang tua siswa yang diundang musyawarah.

Salah satu orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, pihak sekolah meminta uang sebesar 85 ribu rupiah dengan alasan untuk biaya perpisahan dan kenaikan kelas. Pungutannya dari kelas 1 sampai 6, ini sangat memberatkan kami selaku orang tua siswa.

“Pihak sekolah sebelum mengundang orang tua siswa untuk rapat musyawarah, tapi hanya 100 orang yang menghadiri dari 452 siswa”, ujar salah satu orang tua siswa tersebut.

Awak media kemudian lakukan konfirmasi dengan menyambangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka.

PLT Kepala Dinas pendidikan Majalengka, H.Iman Firmansyah menyampaikan, ok nanti saya koordinasikan dengan pihak sekolahnya. Senin (25/5/2026)

Keesokan harinya PLT Kadisdik Kabupaten Majalengka mengatakan, “kang sudahlah jangan terlalu dibesar-besarkan masalah ini, itu semua hanya kemauan daripada siswanya yang ingin mempunyai kenang-kenangan di masa yang akan datang”, tegasnya

Hal ini menjadi perhatian bagi Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka, Minta APH menindak tegas dengan dugaan pungli tersebut.

Desun Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka mengaku sangat ironis dengan keterangan beberapa orang tua siswa yang merasa keberatan.

Padahal diketahui, Gubernur Jawa Barat menyampaikan jelas jelas melarang keras kepada pihak sekolah untuk mengutip dana dengan dalih apapun.

“Dan seolah-olah SDN 1 Cigasong tidak mengindahkan larangan Gubernur. Penarikan dana perpisahan sekolah tetap termasuk kategori pungutan liar (pungli) atau maladministrasi, meskipun sudah disepakati oleh orang tua siswa dan komite sekolah”, ucap Desun Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka

“Meskipun hasil rapat komite dan orang tua menyetujuinya, kesepakatan tersebut tidak dapat membatalkan atau melegalkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Saya minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas kepada SDN 1 Cigasong,” pungkasnya. (M.Yahya)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *