Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPK, Pencairan Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar Disorot
Sumedang, RBO – Gelombang polemik proyek Tol Cisumdawu kembali mencuat. Ahli waris lahan resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang beserta sejumlah pejabat internal pengadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencairan uang konsinyasi senilai Rp190 miliar.
Laporan tersebut diajukan Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Polemik muncul lantaran pencairan dana jumbo itu diduga tetap dilakukan ketika proses hukum atas objek lahan masih berlangsung di tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Ronny Riswara yang kami hubungi melalui sambungan telepon selulernya membenarkan agenda pelaporan tersebut.
Menurutnya, kedatangan pihak ahli waris ke KPK merupakan upaya mencari kepastian hukum terkait proses pencairan dana konsinyasi yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan administrasi.
Ronny menegaskan pihaknya meminta lembaga antirasuah menelaah seluruh proses pencairan dana, termasuk dasar hukum penerbitan penetapan hingga pencairan cek konsinyasi.
Menurut pihak ahli waris, mereka sebelumnya telah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana.
Namun perkara tersebut kemudian bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara.
Dalam perkara yang diputus Peagadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Haji Dadan divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung Uyun serta dua pejabat BPN terkait dugaan mark up lahan.
Pihak pelapor menilai fakta pidana tersebut semestinya menjadi perhatian serius sebelum pencairan dana dilakukan.
Tak hanya itu, M Rizky Firmansyah juga menyoroti dugaan persoalan administrasi pertanahan dalam penerbitan SHGB milik PT Priwista Raya.
Ia menyebut fakta persidangan mengungkap dokumen warkah tanah dibuat oleh pihak yang diduga sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa saat dokumen diterbitkan.
Selain itu, sporadik tanah disebut mencantumkan riwayat Desa Cilayung tahun 1980, sementara desa tersebut diklaim baru terbentuk pada 1984.
Pihak ahli waris juga mengaku telah mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 31 Desember 2025. Namun dana konsinyasi disebut tetap dicairkan pada 10 Maret 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pencairan dana ketika proses hukum disebut masih berjalan.
Ronny juga menyebut pihaknya membawa sejumlah dokumen pendukung ke KPK untuk ditelaah lebih lanjut. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sumedang terkait laporan yang dilayangkan ke KPK tersebut. (Rio)
