Disdukcapil Subang tanggapi Wacana Kemendagri Denda KTP yang Hilang
SUBANG, RBO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji usulan pengenaan denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akibat kelalaian.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menilai kebijakan ini bisa berdampak positif pada kedisiplinan warga.
Kepala Disdukcapil Subang, Dra. Nunung Suryani, menyatakan dukungannya terhadap upaya penertiban dokumen pribadi tersebut. Namun, ia memberi catatan agar besaran denda nantinya tidak mencekik masyarakat.
“Masyarakat Subang harus lebih berhati-hati dalam mengamankan dokumen pribadi. Jika wacana pusat diimplementasikan, diharapkan tidak memberatkan pemilik KTP,” ujar Nunung
Adapun poin utama wacana denda KTP, Nunung menjelaskan bagi warga yang mencetak ulang E-KTP karena hilang akibat kelalaian, hal ini bertujuan mendisplinkan masyarakat dan mengurangi beban anggaran negara yang mencapai miliaran rupiah.
Selain masih wacana dan tahap kajian sebagai bagian dari 13 poin usulan revisi UU Adminduk.Ia menyatakan terdapat pengecualian bagi pemilik KTP yang menjadi korban bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan diluar kendali.
Selanjutnya, Nunung memaparkan bahwa saat ini tingkat kepemilikan KTP di Kabupaten Subang sudah sangat tinggi. Dari total 1.289.801 penduduk wajib KTP, progres perekaman telah mencapai angka 98 persen.
Untuk meminimalisir ketergantungan pada blangko fisik yang rentan hilang, Disdukcapil Subang terus menggenjot penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
“KTP non-fisik atau IKD bertujuan memberi kemudahan. Masyarakat tidak perlu membawa dokumen fisik jika ingin mengakses layanan publik, cukup lewat smartphone,” jelas Nunung.
Beberapa layanan yang sudah terintegrasi dengan IKD antara lain layanan BPJS Kesehatan,pembelian tiket pesawat dan Kereta Api (KA),dan pelayanan disektor perbankan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI mengungkapkan keprihatinannya atas rendahnya tanggung jawab warga dalam merawat dokumen kependudukan.
“Banyak sekali warga kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP. Gampang hilang karena kalau mau buat lagi itu gratis,” kata Bima di Senayan, Jakarta.
Ia menyebut setiap hari ada puluhan ribu permintaan cetak ulang karena hilang. Hal ini menjadikan proses administrasi kependudukan sebagai cost center yang membebani anggaran. Dengan adanya denda, diharapkan warga lebih menghargai fisik KTP yang mereka miliki. (A. Wahyudin)
