Gugatan Kandas di PTUN Makassar, Advokat Junita Layangkan Memori Banding
Bone, RBO – Dalam keberatan pertama memori banding yang dilayangkan kuasa hukum Muh Sabir kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menilai Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukum pada halaman 59 alenia ketiga telah keliru menilai fakta persidangan.
Sehingga salah/keliru menetapkan pasal 53 ayat (I) undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara alasan keberatan kedua, Kuasa Hukum Muh Sabir menilai Majelis hakim tingkat pertama keliru membuat keputusan perkara karena keputusannya bertentangan dengan fakta persidangan.
Begitupun alasan keberatan ketiga yang dilayangkan kuasa Muh Sabir, juga menilai Majelis hakim tingkat pertama salah menilai bukti-bukti yang diajukan para pihak dalam perkara ini.
Sementara kontra memori banding yang dilayangkan pihak Intervensi II Sibu Bin Juma juga diuraikan dengan penuh ketegasan.
Jika Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dalam menerapkan hukum, dimana telah menjalankan peradilan se objektif dan seadil-adilnya sesuai dengan fungsi, tugas dari lembaga Peradilan.
Sibu Bin Juma dalam kontra memori bandingnya kembali menegaskan, bahwa alasan penggugat keliru dalam menanggapi putusan PK dari Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan seterusnya.
Menurutnya lagi putusan yang diajukan dipersidangan adalah putusan final karena merupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan.
Selain pembuktian dipersidangan lanjut diterangkan Sibu Bin Juma, fakta dilapangan juga membuktikan penguasaan lahan dikuasa secara turun temurun.
Dimana pada objek lokasi sengketa masih terdapat tanaman produktif milik Sibu, seperti diantaranya tanaman kakao, jati, dan tanaman kapuk, kuburan keluarganya hingga sumur milik orang tuanya.
Sebelum bergulir di PTUN Makassar, lahan bersertipikat Milik Sibu Bin Juma dieksekusi Pengadilan Negeri Watampone, di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 juni 2024
Dan tepat Agustus 2025 permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sibu Bin Juma dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 808 PK/Pdt/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Dan Maret 2026 Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak gugatan Muh Sabir berdasarkan Putusan PTUN Makassar Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS pertanggal 2 maret 2026. (Syarif Krg Sitaba)
