Gapoktan Surati Presiden Prabowo, Minta Lahan di Tulung Selapan Dikembalikan Jadi APL

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

JAKARTA, RBO — Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Juanidi Payau melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait sengketa lahan di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Surat tersebut berisi permohonan agar lahan yang sejak 1972 berstatus Area Penggunaan Lain (APL), namun berubah menjadi Hutan Produksi (HP) pada 2020, dikembalikan ke status semula.

Masyarakat menilai perubahan status kawasan telah menimbulkan persoalan agraria berkepanjangan dan membuat warga kehilangan hak garap atas lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai sawah.

Desa Simpang Tiga disebut memiliki potensi lahan luas untuk mendukung program cetak sawah nasional. Namun, perubahan status lahan menjadi Hutan Produksi dinilai justru membuat masyarakat terjebak dalam kemiskinan.

Selain itu, persoalan semakin rumit karena muncul dugaan praktik mafia tanah dan klaim sepihak dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat tersebut, masyarakat menegaskan bahwa asas kepastian hukum dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria harus menjadi landasan dalam penyelesaian konflik lahan.

Menurut mereka, hak turun-temurun masyarakat atas lahan tidak boleh dihapus hanya karena keputusan administratif yang merugikan rakyat kecil.

Gapoktan Tjek Harun juga menyampaikan hal serupa. Mereka menilai lahan tersebut telah diusahakan sebagai sawah sejak 1972, sehingga perubahan status menjadi Hutan Produksi dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Masyarakat juga berpendapat bahwa aturan baru tidak boleh menghapus hak lama yang sah tanpa adanya ganti rugi maupun konsultasi publik.

Ketua Team Nawacita-Astacita Presiden RI, Ruri Jumar Saef, mengatakan potensi Kabupaten Ogan Komering Ilir sangat besar di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.

Namun, menurut dia, konflik agraria yang melibatkan mafia tanah telah menimbulkan penderitaan panjang bagi masyarakat.

“Kami sedang mengumpulkan bukti dan menganalisa keluhan masyarakat. Semoga usulan ini dapat disetujui Presiden Prabowo Subianto sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kehidupan layak,” ujar Ruri.

Surat permohonan tersebut telah dilengkapi dengan peta topografi, daftar calon petani dan calon lokasi (CPCL), serta dokumentasi pemukiman dan fasilitas umum.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dan validasi data melalui kementerian terkait agar perubahan status kawasan menjadi APL dapat direalisasikan.

Secara hukum, masyarakat berpegang pada ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria yang menegaskan negara wajib mengatur penggunaan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat bagi masyarakat desa, bukan justru menyingkirkan mereka dari tanah yang telah lama dikelola. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *