Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Yang Masih Dibawah Umur di Patokbeusi Subang

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

SUBANG, RBO – Seorang pria berinisial N (47) tega mencabuli keponakan nya sendiri yang masih berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas 3 kejadian ini terjadi di Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Senin (31/03/26).

Kejadian ini bermula pada beberapa tahun silam sekitar usia korban 9 tahun yang masih duduk dikelas tiga di lakukan oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri di rumah milik pelaku, maklum korban tinggal dirumah pelaku karena korban sudah tidak memiliki kedua orang tua sudah meninggal. dan baru di ketahui oleh pihak keluarga yakni kakak kandung nya bernama Pitriani yang tinggal di Dusun lain masih satu Desa.

Kejadian bermula ketika korban sejak usia satu tahun ditinggal oleh kedua orang tuanya dan menjadi yatim piatu dan diadopsi oleh keluarga pelaku atau paman korban karena tidak memiliki anak.

Tapi sejak usia sembilan tahun korban digagahi oleh pelaku alias pamannya sendiri dan beranjak dewasa sejak usia 16 tahun berulang kembali tepatnya bulan puasa kemarin dua hari sebelum lebaran korban disetubuhi kembali oleh pelaku.

Karena merasa sakit hati korban langsung bercerita kepada kakaknya, kakak korban curiga dengan korban yang tak mau tinggal dirumah pelaku lagi, dan ditanya secara perlahan lahan korban mulai menceritakan awal mula kejadian.

Korban sebut saja bunga dirayu dan di iming imingi sejumlah uang oleh pamannya yang bernama N untuk disetubuhi di rumahnya saat sepi.

Setelah kakak korban mendengar langsung cerita dari si korban maka kakak nya berinisiatif melaporkan tindak pidana asusila ini ke Polsek dan langsung dibawa Kepolres untuk ditindak lanjuti.

Keluarga korban berharap agar pelaku dihukum sesuai pebuatannya.dan diberi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semenjak pelaku N dilaporkan pihak korban ke Polres Subang kini korban merasa tenang dan mulai pindah kerumah kakanya yaitu saudara Pitriani.

Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (A. Wahyudin/ Yaya.S)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *