Segel Diduga Hanya Formalitas, BTS Tetap Aktif: Ketegasan Penegakan Aturan di Sumedang Dipertanyakan

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

Sumedang, RBO – Polemik pembangunan menara BTS di Dusun Samurat RT 01 RW 05, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, kian memanas. Meski telah disepakati penghentian sementara operasional dan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, aktivitas di lokasi diduga masih terus berjalan.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 9 Maret 2026 di kantor Satpol PP, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, disepakati bahwa seluruh kegiatan harus dihentikan sementara hingga seluruh perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diterbitkan secara resmi.

Namun di lapangan, kondisi justru berbanding terbalik. Henhen Hermawan, penerima kuasa pendampingan dari dua warga terdampak, mengungkapkan bahwa penyegelan yang dilakukan pada 10 Maret 2026 dinilai tidak efektif.

Segel memang dipasang, tapi hanya di bagian luar pagar. Sementara aktivitas di dalam masih berjalan, ungkap Henhen saat diwawancarai di kediamannya, Jumat (20/3/2026).

Informasi yang dihimpun awak media dan diperkuat pengakuan warga sekitar menyebutkan bahwa hingga hari ini ,sekitar 10 hari pasca penyegelan aktivitas operasional BTS tersebut diduga masih berlangsung.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan aturan oleh aparat penegak Perda.

Di sisi lain, persoalan perizinan juga menjadi sorotan. Meski pihak pengembang disebut telah mengantongi sejumlah dokumen administratif, izin utama berupa PBG belum diterbitkan. Ironisnya, menara BTS tersebut telah berdiri dan diduga telah aktif beroperasi.

Kalau merujuk aturan, seharusnya pembangunan dilakukan setelah semua izin lengkap. Ini justru sebaliknya,” tegas Henhen.

Ia juga menyoroti hasil rapat yang secara tegas menyatakan penghentian sementara operasional, namun tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

Kalau operasional masih berjalan, lalu apa makna dari penghentian itu? Ini yang jadi pertanyaan kami, lanjutnya.

Upaya koordinasi dengan pihak Satpol PP juga telah dilakukan. Henhen mengaku telah mendatangi kantor Satpol PP selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 11, 12, dan 13 Maret 2026, namun belum berhasil menemui pejabat yang berwenang.

Kami datang untuk meminta klarifikasi, tapi belum bisa bertemu dengan alasan sedang bertugas di luar, ujarnya.

Tak hanya soal izin, polemik ini juga menyangkut hak warga. Dua keluarga yang berada dalam radius terdampak tower disebut belum menerima kompensasi dan tidak dilibatkan dalam proses persetujuan awal.

Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut hak masyarakat. Dampak sosialnya nyata dirasakan warga, tegas Henhen.

Dengan masih berlangsungnya aktivitas meski telah dilakukan penyegelan, situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, sekaligus mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait pembangunan menara BTS di wilayah tersebut. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *