Bikin Warga Resah, Diduga Penjualan Obat Terlarang Marak di Wilayah Kecamatan Ligung
Majalengka, RBO – Dugaan maraknya kasus penyalahgunaan narkoba termasuk obat terlarang di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada bulan suci Ramadan 2026, membuat warga resah.
Jenis obat obatan terlarang yang diduga diperjualkan secara bebas diantaranya, Tramadol, Tryhex, Destro dan yang lainnya.
Menurut narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, Peredaran obat keras ilegal ini sangat membahayakan generasi muda dan masyarakat di wilayah Ligung.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Banyak anak-anak muda yang terjerat, dan kami sebagai warga sudah sangat resah. Jika terus dibiarkan, wilayah Ligung akan menjadi ladang kehancuran generasi,” ungkapnya.
“Saya menuntut pemberantasan tuntas, tanpa pandang bulu, baik terhadap pengedar maupun siapa yang diduga bermain di balik layar” ucap salah satu warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Adanya informasi yang dihimpun, awak media kemudian lakukan konfirmasi ke wilayah Ligung, akan tetapi belum bisa menemui yang diduga penjual obat obatan terlarang tersebut. Rabu (18/3/2026)
Dimohon APH segera menidak lanjut atas adanya informasi yang beredar. (M.Yahya)
