Diduga Milik Oknum Polisi, Gudang Penimbunan Minyak Subsidi di Desa Talang Makmur Disorot Warga
TANJAB BARAT, RBO – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan minyak subsidi ditemukan di Desa Talang Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
Gudang tersebut disebut-sebut diduga milik oknum anggota Polsek Tebing Tinggi, meskipun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut minyak sering terlihat di lokasi gudang tersebut, terutama pada malam hari.
Warga menduga gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan minyak subsidi secara ilegal.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Gudang BBM subsidi ILEGAL’ tersebut kian menjadi perhatian publik karna pemilik gudang tersebut menurut keterangan warga sekitar milik Polsek Tebing Tinggi.,”Jumat (6/3/2026)
Awak Media menemukan suatu rumah milik Marjoni yang di kontrak oleh Oknum anggota Polisi untuk menyimpan BBM subsidi ilegal jenis solar dari berbagai tempat SPBU dari dalam rumah tersebut nampak jelas terdapat beberapa Tedmon , Drum dan Galon yg Penuh BBM jenis solar subsidi.
Menurut keterangan masarakat sekitar, bahwa memang benar gudang atau rumah tersebut milik Marjoni yang di kontrak oleh Polsek Tebing Tinggi.
“Bang tutur warga setempat yang Engan di sebut nama nya pokoknya disini siapa yang mau membeli dan menjual minyak harus sama dia ,”ujar warga. sambil menyebut kan nama Andi selaku anggota Polisi yang berdinas di Polsek Tebing Tinggi.
Awak media coba mengkonfirmasi terkait keterangan dan temuan di lapangan terhadap Kapolsek Tebing Tinggi IPDA ANDi ILHAM SH MH beliau membantah terkait dengan gudang BBM subsidi tersebut itu hanya jual nama saya saja itu mas ujar Pak Kapolsek
mengubah beberapa pasal dalam undang undang migas termasuk mempertegas sangsi pidana terkait penyalahgunan BBM subsidi berdasarkan pasal 55; uu No 22TH 2001 setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah dapat di kenakan pidana penjara paling lama 6 Th dan denda 60 milyar
Diharap kan Polres Tanjung Jabung Barat menindak gudang gudang BBM subsidi ilegal tersebut dan diharap kan Propam Polda Jambi menindak tegas oknum anggota Polisi yang bermain di ilegal tersebut. (HS)
