Kinerja Polres Bantaeng Dipertanyakan, Dua Tahun LP Korban Mandek di Meja Penyidik
Bantaeng, RBO – Korban dugaan pengrusakan dialami Abd Hakim, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kecewa. Pasalnya laporan pengrusakan yang dilaporkan di Polres Bantaeng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/IV/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan tanggal 17 april 2024 tidak membuahkan hasil.
Korban kecewa lantaran laporan polisi yang dilayangkan, di Polres Bantaeng sampai detik ini tidak ada kejelasan hukum. Padahal indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan terduga pelaku terang benderang.
Dimana terdapat empat pohon cengkeh milik korban, serta tanaman produktif lainya diatas lahan milik korban nyaris rata dengan tanah, dibabat habis diduga kuat perbuatan terlapor yang tidak lain saudara kandung korban sendiri.
“Sudah hampir dua tahun laporan saya di Polres Bantaeng tidak ada hasil, makanya kami kecewa,” kata Abd Hakim.
Warga Dusun Bingung Rua Desa Papan Loe, Kabupaten Bantaeng ini juga bercerita, batang cengkeh yang ditebang adik kandungnya itu berdiri diatas lahan miliknya, hasil buah tangan korban selama ini, sebelum tanah tersebut dia beli dari orang tuanya sendiri.
“Dulunya hutan saya babat, kemudian orang tua mau jual sayapun beli, “kata Abd Hakim.
Transaksi yang dilakukan Abd Hakim selalu pembeli rupanya disaksikan pihak pemerintah Desa setempat, bersama kepala Dusun dan ibu tirinya saat itu. Namun gejolak terjadi antara keluarga ini, tepat tiga tahun setelah transaksi. Tanaman cengkeh yang berusia 5 tahun saat itu dibabat adik kandung Abd Hakim
“Saya sangat kecewa dengan lambatnya pelayanan Polres Bantaeng atas laporan kami selalu masyarakat, saya berharap pak Kapolri bisa melihat jeritan masyarakat kecil, dan bagi kami pengrusak itu ibaratnya hama yang harus dibasmi,” tegas Abd Hakim. (Tim)
